Berita Palembang
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Hingga 31 Desember, Gratis BBN dan Bebas Denda
Keringanan pajak kendaraan Sumsel masih berlangsung hingga 31 Desember 2022, masyarakat Sumsel diingatkan jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotor
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keringanan pajak kendaraan Sumsel masih berlangsung hingga 31 Desember 2022, bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) diingatkan jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotornya.
Sebab Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumsel.
Keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yaitu gratis biaya BBN II dari luar provinsi yang masuk ke Sumsel. Lalu bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ (dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru).
"Hingga 18 Desember ini sudah ada 168.825 unit kendaraan yang memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tahun 2022," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel Wahyu, Senin (19/12/2022)
Lebih lanjut ia merincikan, 168.825 unit kendaraan ini terdiri dari mutasi luar daerah ada 3.260 unit kendaraan, dengan jumlah yang dihapuskan sebesar Rp 5.135.584.250.
Baca juga: Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024 Ogan Ilir, Pendaftaran Mulai Desember Ini, Syarat Administrasi
Kemudian mutasi dalam daerah dan ganti pemilik ada 4.368 unit kendaraan, dengan jumlah yang dihapuskan Rp 440.857.500 dan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 2.356.026.000.
Kemudian untuk PKB ada 161.197 unit kendaraan dengan jumlah yang dibebaskan Rp 74.288.342.925 dan jumlah yang dibayarkan Rp 188.499.402.425.
"Target pendapatan pajak daerah dari sektor PKB, BBN-KB, PBB-KB, PAP dan rokok sebesar Rp 4 triliun, dan realisasinya sudah Rp 4,1 riliun atau 104 persen," ungkapnya
Menurutnya, realisasinya sudah melampaui target. Realisasi terbesar di PBB-PKB sebesar Rp 1,3 triliun dan PKB sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca berita lainnya langsung dari google news