Berita Selebriti

Kejanggalan Ijazah Razman Nasution Dibongkar Eks Klien, 4 Tahun Selesai S2 dan S3 : Super Genius

Evi Susanti, istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali melanjutkan kasus Razman Nasution terkait dugaan penipuan ijazah palsu S2 dan S3.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube Uya Kuya TV
Evi Susanti, istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali melanjutkan kasus Razman Nasution terkait dugaan penipuan ijazah palsu S2 dan S3. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Evi Susanti, istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali melanjutkan kasus Razman Nasution terkait dugaan penipuan ijazah palsu.

Sebelumnya, Evi Susanti mantan kliennya telah membuat laporan terhadap Razman Nasution ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Terbaru, Evi Susanti kembali membongkar keganjilan ijazah S2 dan S3 Razman Nasution sebagai sebagai lulusan dari Universiitas Sains Malaysia.

Alasan Evi Susanti menguak kejanggalan soal penggunaan ijazah S2 dan S3 Razman ini lantaran untuk melengkapi berkas dugaan penipuan kualifikasi sebagai pengacara.

Baca juga: Bantahan Nikita Mirzani Ngamuk Hingga Tonjok Mikrofon & Lempar Berkas Saat Sidang: Terbang Sendiri

Hal tersebut diungkap diungkapkan Evi Susanti saat tampil di acara podcast Uya Kuya, yang ditayangkan di channel Uya Kuya TV, Senin (19/12/2022).

Dalam perbincangan tersebut, Evi mengatakan adanya dugaan penipuan ijazah bodong lantaran nama Razman Nasution tak terdaftar di Universiitas Sains Malaysia.

"Menurut penelusuran kami seharusnya kalo S2 itu kan ada proses mendaftarkan S2 ada namanya LOE, Kalo dia emang terdaftar Universiitas Sains Malaysia pasti dia nyimpen bukti kalau dia diterima apalagi katanya dia nyebut masuk dapat beasiswa," ungkap Evi Susanti.

Sebagaimana diketahui, Razman sempat mengumumkan bahwa dirinya merupakan lulusan S1 di Universitas Sumatera Utara tahu 1990-1996.

Kemudian ia mengaku mendapat beasiswa sebagai lulusan terbaik di Universitas Sains Malaysia.

Evi mengaku ingin memastikan kebenaran soal status Razman sebagai lulusan S2.

Pasalnya, Evi mengaku ada kejanggalan terkait gelar doktor S3 yang diterima Razman dalam kurun waktu yang relatif singkat.

"Saya ingin mendapat kepastian apakah memang benar status S2 nya itu penyesuaian di Indonesia itu dilakukan oleh saudara Razman," ujarnya.

"2014 itu kalo gak salah lihat dari berita acara sumpah disitu disebutkan Dr, S.Ag, S.H, M.A, P.H.D, sementara tempo perkuliahan aja mungkin banyak tahapan," tambahnya.

Sementara, terkait kasus dugaan ijazah S1 Palsu Razman Nasution masih diproses, pihak Evi pun diberikan kuasan untuk melanjutkan perkara dugaan penipuan soal Ijazah S2 S3.

Baca juga: Pengacara Eliezer Beberkan Saksi Penting Ini Belum Dihadirkan Sidang Pembunuhan Yosua, Kenal Sambo

"Kami berikan kuasa memvalidasi atau menguji validitas daripada S2 S3nya. Kami tidak menuduh tapi kami menduga," ujar pengacara Evi Susanti.

Pihak Evi lantas meminta Razman untuk membuktikan kebenaran terkait ijazah pendidikannya.

"Simple saja, buktikan saja LOAnya kah, KTMnya kah atau almamaternya yang paling gampang," tambahnya.

Diungkap Evi, nama Razman diduga tidak mengikuti perkuliahan di Univeritas Sains Malaysia, hingga diduga melakukan penipuan.

Nama Razman tidak terdaftar di Universitas Sains Malaysia ketika dicek dalam Scopus Preview
Nama Razman tidak terdaftar di Universitas Sains Malaysia ketika dicek dalam Scopus Preview

Terungkap jika Nama Razman tidak terdaftar di Universitas Sains Malaysia ketika dicek dalam Scopus Preview guna memastikan sang pengacara.

Selain itu, Berdasarkan hasil penelusuran rupanya dokumen yang dilampirkan Razman Nasution agar bisa sumpah advokat di Ambon tidak sah.

Di antaranya surat domisili Kelurahan Waihoka, Ambon yang ternyata Razman bukan warga sana.

Susanti yang juga mantan klien Razman Nasution itu pun menjabarkan keanehan yang ia temukan.

Bukti domisili tersebut pada tahun 2015 digunakan Razman untuk sumpah Advokat di Ambon.

Setelah sebelumnya, Razman rupanya tak lolos untuk sumpah advokat di Jakarta.

Merasa Razman tak memiliki kualifikasi sebagai pengacara, Susanti berharap Pengadilan Tinggi Ambon dan Himpunan Asosiasi/Advokat Indonesia (HAPI) serius menangani hal ini.

Baca juga: Isi Pesan WA Ferdy Sambo ke Bharada Eliezer Usai Kematian Yosua Dikuak, Nama Kapolri Listyo Disebut

Bukan tanpa alasan Susanti membeberkan soal Razman, sebab pihaknya yang juga merasa dirugikan.

Pihak Susanti pun berniat akan mengusulkan pencabutan BAS Advokat Razman ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Diketahui, pemasalahan antara Razman Nasution dengan Evi Susanti ini berawal dari Evi tersinggung atas pernyataan Razman Nasution melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagramnya.

Uya Kuya tampak ragu dengan keaslian ijazah Razman Nasution karena tak memiliki hologram, lantas memperlihatkan ijazah Edi Haryanto yang merupakan ketua universitas Ibnu Chaldun.
Uya Kuya tampak ragu dengan keaslian ijazah Razman Nasution karena tak memiliki hologram, lantas memperlihatkan ijazah Edi Haryanto yang merupakan ketua universitas Ibnu Chaldun. (youtube Uya Kuya TV)

Entah alasan apa, postingan tersebut kemudian dihapus Razman. Meski begitu, video itu terlanjur beredar di medsos.

Razman juga mengungkit kasus yang menjerat Evi Susanti dan suaminya, Gatot Pujo, beberapa tahun lalu.

Video pernyataan Razman itu dianggap Evi terlalu tendensius dan melukai perasaan dirinya dan keluarga. Meski video itu telah dihapus, tak melunturkan niat Evi untuk melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya.

Evi mengatakan, hal pertama yang membuat dirinya tersinggung adalah pernyataan Razman yang menyinggung statusnya sebagai istri kedua Gatot Pujo. Kemudian, pernyataan Razman tentang keberanian Evi berbicara ke publik.

Evi kemudian menceritakan pengalaman pahitnya saat menjadi klien Razman Nasution. Tepatnya ketika Evi dan Gatot menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: 4 Orang Satu Keluarga Luka Berat Korban Penganiayaan di Bukit Lama Palembang, Dibacok Dicelurit

Namun, dalam perjalanan kasus itu, Evi Susanti merasa kinerja Razman Nasution tidak menguntungkan bagi dirinya dan Gatot. Bahkan, cenderung merugikan.

Karena itulah, Evi merasa bersalah dan menceritakan pengalamannya saat menggandeng Razman Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Pengalaman itu disampaikan Evi ke publik agar ke depan masyarakat bisa lebih jeli dalam memilih pengacara.

Pada kesempatan itu, Evi pun mengaku sudah melaporkan Razman Nasution ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). Belakangan KAI menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Razman Nasution

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved