Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Berangan-angan Dirudapaksa Kliennya, Singgung Bukti

Pengacara Brigadir J, Martin dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.

Tangkap Layar Kompas TV/ISTIMEWA
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi Berangan-angan dirudapaksa kliennya. 

"Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3. Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J). Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat," tegas Martin.

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa

Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca juga: Viral Temuan Bangkai Pesawat di Hutan Kalimantan, Besinya Diambil Warga Untuk Dijadikan Pisau

Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.

Pengakuan itu disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hakim mulanya menanyakan pengetahuan Putri soal syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.

"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim.

"Tidak tahu yang mulia," kata Putri.

"Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?" lanjut Hakim.

"Kurang lebih 20 tahun yang mulia," jawab Putri.

Istri Ferdy Sambo itu mengaku sering menghadiri acara pemakaman anggota Polri.

Namun, ia tidak mengerti proses maupun syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.

Hakim lantas menerangkan persyaratan pemakaman kedinasan bagi anggota Polri sekaligus menyinggung soal pemakaman Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved