Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Bantah Ada Perselingkuhan, Curiga Putri Candrawathi yang Naksir Berat ke Yosua

Pengacara Keluarga Brigadir J tak sependapat dengan hasil poligraf yang mengesankan Brigadir J atau Yosua selingkuh dengan PC

Kolase Tribun Sumsel
Pengacara Keluarga Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak membantah hasil Poligraf Putri Candrawathi yang mengindikasi terjadi perselingkuhan dengan Yosua. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya terhadap hasil poligraf yang mengesankan Brigadir J atau Yosua terlibat perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

Martin blak-blakan mengaku tak sependapat dengan hasil poligraf tersebut.

Sebab menurutnya, hal yang paling masuk akal adalah Putri Candrawathi yang sebenarnya naksir berat ke sosok Yosua.

“Saya secara garis besar nggak setuju loh ya (dengan hasil poligraf Putri Candrawathi yang terindikasi menjawab bohong saat mengatakan tidak ada hubungan asmara dengan Yosua). Karena menurut saya yang naksir berat sama almarhum itu adalah Bu PC, almarhum tidak naksir,” ucap Martin dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas.TV, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Penyebab Siswi Diwajibkan Lepas Jilbab Foto Ijazah di SMK PGRI 2 Prabumulih, Wali Kota Turun Tangan

Martin lebih lanjut menilai pertanyaan soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua dalam tes poligraf terjadi karena adanya isu pemerkosaan tanpa ada bukti kuat.

“Kenapa bisa timbul pertanyaan seperti itu, karena mereka sendiri yang mendalilkan adanya pemerkosaan tapi tidak ada bukti,” ucap Martin.

Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan hasil poligraf yang ada titipan pertanyaan dari penyidik Mabes Polri.

Martin mengaku tidak mempermasalahkan dan menganggap hal tersebut sebagai sebuah kewajaran untuk mengungkap ada atau tidak konspirasi terdakwa dalam perkara ini.

“Kalau pertanyaan saya yakin, pertanyaan pasti memang titipan, karena ahli ini kan tidak punya kepentingan dalam penyidikan, yang punya kepentingan siapa, penyidik. Tentu pertanyaan itu akan datang dari penyidik atau jaksa penuntut umum melalui petunjuk atau P19,” ujarnya.

Pertanyaan Tes Poligrafi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disebut terindikasi berbohong berdasarkan hasil pemeriksaan poligraf.

Baca juga: Momen Eks Anak Buah Sambo Saling Serang di Sidang,Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto

Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan yang dihadirkan beberapa saksi ahli di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (14/12/2022).

Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan hasil tes poligraf Putri Candrawathi adalah -25 (minus dua puluh lima) yang berarti terindikasi berbohong.

Putri Candrawathi mendapat beberapa pertanyaan sama yang diulang hingga tiga kali.

  • Apakah berselingkuh dengan Yosua?
  • Apakah berselingkuh dengan Yosua di Magelang?
  • Apakah berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang?

Putri menjawab seluruh pertanyaan itu dengan tidak.

Reaksi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, pun menyayangkan adanya pertanyaan itu dan mempertanyakan independensi Ahli Poligraf.

“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,” ucap Ferdy Sambo kemarin di persidangan.

Ferdy Sambo menuturkan seharusnya ahli poligraf mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.

“Ahli harusnya mengetahui dampak, yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga ini, tapi inilah faktanya yang mulia,” kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Siswi Diminta Buka Jilbab Saat Foto Ijazah, Ketua PGRI Sumsel Panggil Kepala SMK PGRI 2 Prabumulih

“Tidak ada hubungan dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya,” kata Ferdy Sambo.

Saat Itu Putri Ngaku Menangis

Putri mengatakan saat diperiksa poligraf, ia berhadapan dengan dua pemeriksa laki-laki.

Ia ditempatkan di ruang tertutup dan kedap suara.

Di ruang pemeriksaan itu, Putri mengaku diminta bercerita peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, namun tetap menjalani tes poligraf.

"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak Aji ini, saya diperiksa di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan dari tanggal 2 sampai tanggal 8, tanggal 7-nya saya berhenti, saya menyampaikan, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian kekerasan seksual tersebut," kata Putri di ruangan sidang pada Rabu (14/12/2022).

"Namun salah satu pemeriksa menyampaikan: 'Ibu harus menceritakan karena Ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah itu yang menyampaikan adalah Bapak Aji sendiri," lanjutnya.

Putri pun mengaku menangis.

Ia mengaku terpaksa mengikuti proses poligraf karena takut dibilang tak kooperatif.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau pengacara," kata Putri.

"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya menambahkan.

Ngaku Diperkosa dan Dibanting 3 Kali

Dalam persidangan, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi mengaku pernah dibanting tiga kali oleh Brigadir J sebelum diperkosa.

Selain itu, Putri juga mengaku jika Brigadir J melakukan pengancaman padanya.

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Namun, hakim merasa janggal akan hal tersebut.

Lantaran pemakaman Brigadir J dilakukan secara terhormat, dimana berarti Brigadir J terbukti tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Putri Candrawathi.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved