Berita Nasional

AKP Irfan Widyanto Ditegur Jaksa karena Berani Cengengesan Saat Jawab Pertanyan : Jangan Tertawa !

AKP Irfan Widyanto kena tegur jaksa karena berani cengengesan saat menjawab pertanyaan di ruang sidang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM - AKP Irfan Widyanto kena tegur jaksa karena berani cengengesan saat menjawab pertanyaan di ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negei (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2022).

Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah salah satu terdakwa atas kasus
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa ini bermula ketika jaksa sedang mendalami kejanggalan dari pengakuan AKP Irfan Widiyanto terkait tindakannya yang mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Awalnya, Irfan Widyanto mengungkap meminjam uang temannya bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp 3,5 juta di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penyebab Siswi Diwajibkan Lepas Jilbab Foto Ijazah di SMK PGRI 2 Prabumulih, Wali Kota Turun Tangan

Irfan menuturkan bahwa dirinya meminjam uang temannya karena saat penggantian DVR CCTV itu tidak membawa uang tunai.

"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash (tunai). Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Lantas, JPU mempertanyakan alamat domisili Indra yang disebut peminjam uangnya untuk membayar untuk membeli DVR CCTV.

Irfan menuturkan bahwa tidak mengetahui alamat temannya tersebut.

"Tahu alamatnya dimana?" tanya JPU.

"Tidak Pak," jawab Irfan.

"Teman enggak tahu alamatnya? Kok percaya banget bayar Rp 3 juta. Kok ini kan agak menggelitik ini saudara pesan tapi teman saudara yang bayar, pakai m (mobile) banking menurut keterangan Afung?" tanya JPU.

"Siap, kan nanti saya ganti," jawab Irfan.

Baca juga: Video Kursi Hijau Viral di Twitter dan Tiktok, Ini Kronologi dan Peristiwa Sebenarnya

"Bukan masalah saudara ganti atau enggak. Kenapa harus dia teman itu anggota Polri atau apa?" tanya JPU.

"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jawab Irfan.

Perdebatan tersebut pun sempat membuat Irfan Widyanto tampak cengengesan.

Lantas, JPU pun menegur Irfan untuk tak tertawa lantaran kasus yang membelitnya menyeret ke pengadilan.

"Jangan tertawa, ini menggelitik loh ini?" tanya JPU.

"Siap," jawab Irfan.

"Membayar loh, sehingga terjadi tindak pidana, jangan ketawa-ketawa ya?" tanya JPU.

"Siap," jawab Irfan.

Irfan menuturkan bahwa Indra bukanlah seorang anggota Polri.

Sebaliknya, dia merupakan hanya warga sipil biasa yang bekerja sebagai pengusaha.

"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jelasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved