Berita Nasional

Pakar Hukum Puji Bharada E Soal Debat dengan Pengacara FS : Anak SMA Tapi Pemikirannya Lebih dari S3

Keberanian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berdebat dengan pengacara Ferdy Sambo di persidangan menuai pujian

YouTube Kompas TV
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memuji keberanian Bharada E yang berani berdebat melawan Pengacara Ferdy Sambo guna konsisten mempertahankan jawabannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TTRIBUNSUMSEL.COM - Keberanian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berdebat dengan pengacara Ferdy Sambo di persidangan menuai pujian dari sejumlah kalangan.

Salah satunya akar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang mengaku salut dengan keberanian Bharada E.

Asep bahkan tak segan memuji Bharade E memiliki pemikiran melebihi orang yang berpendidik S3.

Padahal Bharada E aslinya merupakan lulusan SMA.

Baca juga: Heboh Jenazah Wanita Dikubur di Dalam Rumah Diduga karena Dilarang Dimakamkan di TPU, Ini Kata Kades

"Saya salut sama Eliezer ya. Anak SMA (tapi) pemikirannya justru lebih dari S3 loh, cara berpikir dan cara menjawab. Lebih logis dan lebih akurat, presisi," kata Asep dalam tayangan Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Seperti diketahui, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) kemarin,
Richard yang tengah memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tampak saling debat dengan Arman Hanis yang merupakan Kuasa Hukum pasangan itu.

Debat ini terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ada momen saling bentak dalam sidang tersebut.

Menurut Asep, konsistensi dan sikap Eliezer seperti melebihi strata pendidikan terakhirnya.

Karena pemuda yang menjadi salah satu pelaku dalam pembunuhan berencana Brigadir J itu lebih logis dan akurat dalam berpikir serta menjawab pertanyaan hakim maupun Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Asep menilai persidangan kasus satu ini benar-benar 'unik', karena banyak yang menganggap seperti 'stand up comedy'.

"Ini standup comedy atau drama, saya baru kali ini melihat sidang yang menarik perhatian. Kok mempertanyakan BAP dengan BAP," jelas Asep.

Debat Bharada E dengan Pengacara Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sempat marah ketika ditanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (13/12/2022).

Kemarahan Bharada E ini dipicu pernyataan Arman Hanis yang menilainya tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Arman Hanis berniat menanyakan kebenaran keterangan Bharada E di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Mendengar pertanyaan Arman Hanis, Bharada E berusaha menjelaskan agar tidak muncul pertanyaan lagi terkait keterangannya.

Baca juga: Kata Polres Toba Usai Ada Jenazah Dikubur di Dalam Rumah Diduga Dilarang Dimakamkan di TPU, Faktanya

"Keterangan Saudara dalam BAP ini tidak konsisten semua. Saya mau tanya, yang mana yang benar," kata Arman Hanis, dikutip dari tayangan KompasTV.

"Jadi begini Bapak, dapat saya jelaskan biar Bapak tidak menanyakan lagi tentang BAP-BAP ini," jawab Bharada E dengan nada merendah.

Namun pernyataan tersebut disela oleh Arman Hanis yang menilai keterangan Bharada E memang harus ditanyakan.

Karena sikapnya, Arman Hanis mendapat teguran dari Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, agar memberi kesempatan Bharada E menjawab.

"Penasihat Hukum, beri kesempatan Saksi untuk menjawab," ujar Wahyu Iman menengahi.

Bharada E pun kembali memberikan keterangannya terkait pembunuhan Brigadir J.

Nadanya terdengar mulai meninggi hingga akhirnya marah saat menjawab pertanyaan Arman Hanis.

"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak tentang skenario (pembunuhan Brigadir J)," terang Bharada E dengan nadanya yang mulai meninggi.

"Siapa yang mendoktrin? Di mana Saudara didoktrin?!" tanya Arman Hanis yang suaranya juga meninggi.

"Di lantai tiga (rumah Jalan Saguling)!" jawab Bharada E yang meninggikan suaranya.

Melihat Arman Hanis yang menyela dan menekan Bharada E, Wahyu Iman memberikan peringatan.

Ia meminta kepada Arman Hanis untuk tidak membentak Bharada E.

Baca juga: 5 Ahli Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo CS, dari Puslabfor Hingga Ahli DNA Ikut Dihadirkan

Bharada E bahkan terdengar kesal pada sikap kuasa hukum Ferdy Sambo itu.

"Saudara Penasihat Hukum tidak perlu sampai membentak," sela Wahyu Iman.

"Saya mencoba mengingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali?" tekan Bharada E.

Arman Hanis yang kembali menyela membuat Bharada E menggerutu dan mendecak.

"Astaga," kata Bharada E sambil menggerakkan kepalanya.

Situasi yang memanas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menengahi.

Ia meminta pada Arman Hanis untuk sekedar bertanya tanpa menekan Bharada E.

Hingga akhirnya, Arman Hanis diminta untuk bertanya lewat Majelis Hakim.

Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.

Agenda sidang Selasa kemarin, adalah mendengarkan kesaksian Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah digelar sejak 17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved