Berita Lahat
Larang Orgen Tunggal di Malam Tahun Baru, Plt Kasat Pol PP Lahat Ungkap Sanksinya
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan melarang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal (OT) di Malam Tahun Baru.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Plt Kasat Pol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan menegaskan melarang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal (OT), orkes band atau hiburan alat musik elektronik dan non elektronik di Malam Tahun Baru.
Pihaknya akan menyiagakan POL PP Desa yang tersebar di 360 desa di Kabupaten Lahat, untuk memantau setiap sudut Kabupaten Lahat.
"Ya kita akan layangkan surat edaran kepada POL PP desa untuk memantau dan melaporkan pada saat malam pergantian tahun khususnya menyangkut penyelenggaraan orgen tunggal, "tegas Herry, Rabu (14/12/2022).
Selain POL PP Desa, sejalan dengan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan orgen tunggal pengawasan juga dilakukan oleh Camat, Lurah hingga Kades.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada warga untuk tidak nekat menyelenggarakan orgen tunggal.
Selain sanksi pembubaran jika terjadi tindak pidana saat digelar OT bisa dilakukan penyitaan alat musik.
"Ya pelarangan OT dimalam hari sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Lahat bahwa dilarang menggelar OT malam hari. Dan saya meminta POL PP desa tidak ada lagi alasan kecolongan. Jika ada yang gelar OT segera lapor. Dan jelas pesan Bupati Lahat, Cik Ujang, SH kepada camat, lurah agar tak ada lagi OT malam hari, "ujarnya.
Herry menambahkan pelarangan OT malam hari tidak lepas dampak buruk yang ditimbulkan selama ini.
Baca juga: Buat Warga Ketakutan, Nasib Pria Muda di Lahat yang Mabuk dan Kibaskan Samurai
Selain adanya peredaran miras, perjudian kerap terjadi perkelahian hingga ada korban jiwa.
Disisi lain, diakui Herry, sebelum adanya Perda hampir di setiap kecamatan menggelar OT saat malam pergantian tahun.
"Tahun ini saja sudah ada beberapa kasus perkelahian hingga ada yang tewas yang disebabkan adanya pagelaran OT, "ujarnya. (SP/EHDI)