Berita Nasional
Iptu Umbaran Nyamar Lalu Jadi Kapolsek, Dewan Pers: Wartawan Tak Boleh Terikat dengan Institusi Lain
Iptu Umbaran Nyamar Lalu Jadi Kapolsek, Dewan Pers: Wartawan Tak Boleh Terikat dengan Institusi Lain
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral kisah Iptu Umbaran Wibowo yang diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng).
Pasalnya ia telah 14 tahun menyamar menjadi wartawan.
Mengenai hal ini, Dewan Pers pun angkat bicara.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyebut media harus memastikan wartawannya tidak terikat dengan institusi lain.
Selain itu ia juga mengingatkan pentingnya independensi media.
Baca juga: Karier dan Rekam Jejak Kapolsek Kradenan Blora, Iptu Umbaran Wibowo, Eks Wartawan yang Juga Intel
"Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain," kata Arif saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (14/12/2022).
Karenanya, Arif mengingatkan media agar hati-hati dalam memperkerjakan atau merekrut wartawan.
"Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan memperkerjakan wartawan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya sedang membahas langkah-langkah untuk mencopot status wartawan Iptu Umbaran.
"Sedang dibicarakan (rencana pencopotan)," ucap Arif.

Selain itu, Arif menyebut saat ini juga Dewan Pers tengah berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk langkah-langkah selanjutnya.
"Dewan Pers sedang berkoordinasi dengan PWI untuk langkah selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah membantah terkait kabar Iptu Umbaran Wibowo yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah telah dipecat.
Kabar yang diterima Tribunnews.com, pemecatan hingga pemeriksaan terhadap Iptu Umbaran Wibowo itu buntut viralnya anggota tersebut yang menyamar sebagai wartawan kontributor TV nasional.
"Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/12/2022).