SNBP 2023 Adalah Apa? Pengganti Jalur Masuk SNMPTN, Ini Defenisi dan Perbedaannya, Siswa Harus Tahu
Artikel ini memuat defenisi SNBP 2023 sebagai pengganti jalur masuk PTN via SNMPTN, lengkap dengan perbedaannya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berganti menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)
Perubahan nama jalur masuk perguruan tinggi menjadi SNBP ini mulai berlaku dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 dan seterusnya.
Lantas apa itu SNBP? Bagaimana perbedaannya?
Defenisi SNBP
SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, merupakan proses seleksi berdasarkan nilai rapor, portofolio dan prestasi lainnya.
Adapun prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik dan/atau nonakademik.
Perbedaan SNBP 2023 dengan SNMPTN
Pada pelaksanaan SNMPTN 2022, tahapan awal biasanya sudah dimulai sejak awal tahun.
Sehingga siswa kelas 12 yang berencana melanjutkan pendidikan di PTN melalui jalur SNBP perlu bersiap-siap mulai dari sekarang.
Sebelum melakukan persiapan, cermati terlebih dahulu perbedaan SNMPTN 2022 dengan SNBP 2023.
Berikut sejumlah perubahan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 dilansir dari Kompas.com
1. Siswa bisa lintas jurusan Salah satu perubahan mendasar SNBP 2023 dibandingkan SNMPTN 2022 adalah pemilihan jurusan yang dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Sehingga pilihan program studi (prodi) dibatasi berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.
Dalam SNBP 2023, siswa yang dinyatakan layak mengikuti SNBP dapat memilih prodi sesuai minat dan bakatnya selama memenuhi komponen penilaian dan pembobotan yang ditentukan pada masing-masing prodi PTN.
2. Komponen penilaian SNBP Siswa kelas 12 yang ingin mendaftar SNBP 2023 juga perlu tahu bahwa penilaian berdasarkan 2 komponen, yaitu:
- Dihitung berdasarkan rerata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
- Dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, dan/atau portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua tersebut selanjutnya ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen. Sehingga, komponen penilaian untuk tiap PTN bisa berbeda-beda.
Baca juga: Jadwal SNBP 2023 Lengkap Syarat dan Tahap Pelaksanaannya, Pengganti SNMPTN
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Kerja, Cair Sebelum Pensiun, Ini Syaratnya
Baca juga: 10 Ucapan Selamat Untuk Teman yang Diterima di Perguruan Tinggi Impian Penuh Makna dan Motivasi
Persyaratan SNBP 2023