Berita Nasional

Hakim Sampai Dibuat Geram Saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jenazah Brigadir J

Dalam persidangan tersebut, hakim sampai dibuat geram saat mendengar kesaksian Putri Candrawathi soal jenazah Brigadir J

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Hakim Sampai Dibuat Geram Saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jenazah Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo hingga kini masih terus berlangsung.

Kini, giliran Putri Candrawathi yang diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Dalam persidangan tersebut, hakim sampai dibuat geram saat mendengar kesaksian Putri Candrawathi soal jenazah Brigadir J

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diperlihatkan foto jenazah ajudannya tersebut, saat menjadi saksi untuk Bripka RR, Kuat Maruf, Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya  Putri Candrawathi mengaku tak melihat jenazah Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Pengakuan tersebut membuat Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso merasa gemas.

Pasalnya jenazah Brigadir J tergeletak tepat di dekat kamar Putri Candrawathi.

"Saya tidak lihat apa-apa, saya langsung ke mobil," ucap Putri Candrawathi.

"Saat saudara keluar, dimana posisi jenazah?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Putri Candrawathi.

"Jenazah itu di depan pintu," kata hakim gemas.

Hakim kemudian memperlihatkan foto jenazah Brigadir J sesaat baru ditembak oleh Bharada E, kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi tampak segan melihat foto tersebut.

Putri Candrawathi lalu beralasan dia tak melihat jenazah Brigadir J, karena saat keluar dari kamarnya, ia dirangkul Ferdy Sambo.

"Saya keluar dirangkul, kepala serta muka saya menghadap dada suami saya," kata Putri Candrawathi.

"Jenazah itu tidak jauh dari kamar saudara, dimana kamar saudara?" tanya hakim.

"Di depan kaki," ucap Putri Candrawathi.

Baca juga: Cerita Ling Ling Tahan Tangis Batal Dinikahi Bharada E Tahun Depan, Ungkap Janji ke Sang Tunangan

Baca juga: Ling Ling Tunangan Bharada E Bongkar Isi Chat Kekasih, Ngaku Tembak Brigadir J Disuruh Ferdy Sambo

Tak cuma soal jenazah Brigadir J, hakim juga tampak meragukan pengakuan Putri Candrawathi terkait mendengar suara tembakan.

Putri Candrawathi mengaku sebelum mendengar suara tembakan yang menewaskan Brigadir J, dari luar kamarnya terdengar ada keributan.

Beberapa detik kemudian, Putri Candrawathi mengaku mendengar suara tembakan beberapa kali.

"Kapan saudara mendengar suara tembakan?" tanya hakim.

"Saya waktu itu sedang isritahat, terus saya mendengar suara ribut, terus tiba-tiba terdengar letusan," kata Putri Candrawathi.

"Berapa kali saudara dengar letusan?" tanya hakim.

"Beberapa kali," imbuh Putri Candrawathi.

Bukannya kabur atau menyelamatkan diri, saat mendengar suara tembakan tersebut, Putri Candrawathi memilih menutup telinganya.

"Apa yang saudara lakukan?" tanya hakim.

"Saya di kamar tutup telinga, dan takut," kata Putri Candrawathi.

"Saya sedang tidak enak badan, saya hanya meringkuk sambil menutup kedua telinga," imbuhnya.

Putri Candrawathi lalu mengaku, Ferdy Sambo mendadak masuk ke kamarnya.

Ferdy Sambo merangkul Putri Candrawathi, dan meminta Bripka RR mengantar istrinya pulang ke rumah pribadinya di Saguling.

"Terus tiba-tiba ada yang masuk ke kamar, ternyata suami saya, terus suami saya merangkul saya, membawa saya keluar," ucap Putri Candrawathi.

"Saya diantar Ricky kembali ke Saguling," imbuhnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved