Berita Nasional
Bharada E : Putri Candrawathi Ikut Hapus Bekas Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J
Putri Candrawathi disebut memerintahkan bahkan ikut turun tangan menghapus bekas sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Brigadir J.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E mengungkap peranan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantang dikatakan, Putri Candrawathi disebut memerintahkan bahkan ikut turun tangan menghapus bekas sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Brigadir J.
Hal ini Bharada E sampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar, Selasa (13/12/2022).
Mulanya, jaksa menanyakan soal kebenaran Richard Eliezer yang diminta untuk membersihkan barang-barang Yoshua usai penembakan.
"Pernahkah saksi diminta untuk bersih-bersih barang korban?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ling Ling Tunangan Bharada E Ungkap Icad Tak Berharap Dibebaskan, Ngaku Siap Bertanggung Jawab
"Pernah bapak," jawab Eliezer.
"Kapan itu?" tanya lagi jaksa.
"Jadi pada saat itu barang-barang almarhum itu sudah di packing saya tidak tahu yang packing antara ajudan ART atau siapa, terus dibawa ke posko ADC di duren 3," kata Richard Eliezer.
Setelah itu, Richard Eliezer mengaku diperintah oleh Putri Candrawathi untuk membawa barang-barang Yoshua tersebut ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Kalibata.
Menuruti permintaan Putri, Richard Eliezer bersama Ricky Rizal bergegas ke posko ajudan atau ADC untuk membawa barang tersebut sesuai arahan Putri.
"Lalu pada saat itu saya dipanggil sm bu PC, saya Kuat dan Ricky baru ibu PC bilang ke saya dan Ricky, 'nanti dek kamu ke posko kamu ambil barang-barangnya almarhum bawa balik ke Saguling naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu'," kata Eliezer meniru perintah Putri Candrawathi.
Baca juga: Penyebab Ibu Yessy Minta Mahar Sertifkat Rumah ke Ryan Dono, Jujur Soal Cicilan Kuliah Belum Lunas
"Jadi pergi saya sama Ricky pakai mobil ambil barang banyak itu sudah di dus dus semua. Baru sampai di lantai dua ibu bilang 'nanti pakai sarung tangan dek'," sambungnya.
Dari situ, Putri Candrawathi meminta kepada para mantan ajudan ya itu untuk memakai sarung tangan yang sudah dipersiapkan.
"Siapa (yang meminta)?" tanya jaksa.
"Ibu PC. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," jawab Eliezer.
"Yang kasih sarung tangan PC?" tanya lagi jaksa.
"Emang ada sarung tangan di situ. Disuruh ambil disinfektan sama handsanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju2 kan banyak dilaundry. Jadi plastikan-plastikan semua baru tas-tas, sendal sama ada uang di dalam tas itu dompet KTP segala macam," ucap Eliezer.
Setelahnya, Putri Candrawathi meminta kepada para mantan ajudannya itu untuk membersihkan seluruh barang dari Yoshua.
Seluruh barang itu dibersihkan menggunakan disinfektan serta handsanitizer lengkap dengan lap yang disediakan.
Perintah itu semata untuk menghilangkan sidik jari dari Ferdy Sambi yang diketahui sempat memeriksa barang Yoshua.
"Jadi kami disuruh bersihkan. Jsdi disemprot pakai disinfektan baru lap pakai tisu. Kata ibu PC mau hilangin sidik jarinya pak FS. Karena pak FS sempat periksa barangnya," kata dia.
Tak hanya memerintahkan, Eliezer juga memastikan kalau Putri Candrawathi ikut membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang tersebut.
"Dibersihkan pakai apa tadi?" tanya jaksa.
"Dibersihkan pakai handsanitizer sm desinfektan terus pakai tisu," jawab Eliezer.
"Saudara sendiri bersihkan?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Bukti Baru Ditunjukan Bharada E Saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berikan HP dan Janjikan Uang
"Kami berempat. Saya, ibu PC, om Kuat sm Ricky," jawab Eliezer.
"Ibu PC ikut juga? Intinya menghilangkan sidik jari terdakwa FS?" cecar jaksa.
"Ikut juga Ibu PC kalau gak salah dompet sama tas karena... (Untuk hilangkan sidik jari) Pak FS," jawab lagi Eliezer.
Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk menbersihkan barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah tewas ditembak.

.Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bharada E menyebut pembersihan itu dilakukan dengan disinfektan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo karena sempat memegang barang milik Yosua.
"Itu kita disuruh pakai disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan baju barang barang dia dan dompet disuruh sama ibu. Kata Ibu, bapak sempat memegang barang barang almarhum jadi mau menghilangkan sidik jari Pak FS," kata Bharada E.
Awalnya, Bharada E mengaku saat itu tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri usai rekannya tewas.
Dia beranggapan jika barang-barang milik Yosua masih tersimpan di kamar di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, ternyata barang tersebut sudah dipindahkan ke dalam kardus dan ditaruh di pos ajudan yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah diinformasikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), Diryanto alias kodir di rumah dinas Ferdy Sambo.
Beberapa hari setelahnya, Putri memerintahkan dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawanya ke rumah Saguling.
"Pergilah saya sama Bang Ricky saat itu, ambil barang pakai mobil, sampai antar ke lantai dua. Baru Ibu bilang 'nanti pakai sarung tangan ya, sarung tangan karet sama Om Kuat juga'. Kami bertiga disuruh Ibu PC untuk membersihkan barang almarhum ini, di-laundry untuk baju-bajunya jadi diplastikkan," ucapnya.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) memastikan kepada Bharada E terkait siapa yang memindahkan barang Yosua tersebut.
Dia menduga hal itu dilakukan oleh ART atau ajudan Ferdy Sambo.
"Kayaknya sama ajudan dan ART," jelasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Ling Ling Tunangan Bharada E Bongkar Isi Chat Kekasih, Ngaku Tembak Brigadir J Disuruh Ferdy Sambo
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita menarik lainnya di Google News