Berita Palembang
Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal Rp 11 Miliar, Rokok hingga Alat Bantu Seks
Bea cukai Palembang memusnahkan barang ilegal senilai Rp 11 miliar terdiri dari produk rokok hingga alat bantu seks.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL COM, PALEMBANG - Bea cukai Palembang memusnahkan barang ilegal senilai Rp 11 miliar terdiri dari produk rokok hingga alat bantu seks.
Pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ini dilakukan secara simultan di tiga tempat secara bersamaan yakni di kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Palembang, Jambi, dan Tanjung Pandan.
Rincian barang yang dimusnahkan tahun 2022 ini yakni 6.667.770 batang rokok, 83 Sex Toy, 1.012 alat kesehatan, 10.764 minuman mengandung etil alkohol, 719 obat-obatan.
"Untuk nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar bea masuk,cukai, dan pajak sebesar 21 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris, saat ditemui awak media Selasa, (13/12/2022)
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat untuk barang yang berupa minuman keras, dan dilakukan pemotongan untuk barang berupa rokok ilegal.
Tak hanya itu saja dalam pemusnahan ini terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada BNNP yang mana dalam hal ini di provinsi Sumsel, Jambi, dan Babel.
Baca juga: Efek Mabuk Tuak, Juru Parkir di Palembang Tikam Orang Lewat Depan Rumah, Korban Luka di Perut
Beberapa rincian barang bukti yang dilimpahkan di Kanwil DJBC Sumbagtim yakni 17.000 gram Methamphetamine, 68 gram tembakau sintetis, 600 butir tramadol, 114 butir trihexyphenidyt dan 100 butir obat hexymer.
Untuk wilayah KPPBC Tanjung Pandan berupa 696 butir trihexyphenidyt, 550 butir tramadol, 178 gram tembakau sintetis, dan 458,73 gram Methamphetamine. Sedang di KPPBC Palembang berupa 5gram tembakau sintetis dan 317 gram ganja. Untuk wilayah KPPBC Jambi yakni ada 100 butir tramadol dan 1.109 gram Methamphetamine.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan agar pelaku jera dan untuk wilayah Palembang sendiri dalam hal ini sebagai tempat perlintasan. Untuk rokok itu merupakan rokok polos yang berasal dari pulau Jawa dan untuk minuman keras merupakan barang impor dan Palembang hanya sebagai tempat lintasan," ujarnya.
Baca juga: Begal Beraksi Disiang Bolong di Prabumulih, Korban Pelajar SMA
Tak hanya itu dirinya juga menambahkan pemusnahan ini merupakan proses penindakan dari tahun 2021-2022. Dan pemusnahan ini merupakan jenis pemusnahan yang lebih besar dibandingkan dengan pemusnahan tahun lalu.
"Pemusnahan miras ini lebih besar dibandingkan tahun lalu meskipun untuk presentasenya itu tidak terlalu signifikan. Dan untuk pemusnahan rokok itu kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
Rata-rata minuman keras yang dimusnahkan memiliki nilai alkohol yang mencapai 43 persen.
Secara nasional menurut survey UGM untuk rokok ilegal saat ini turun dan saat ini berada di angka 5,5 persen .
Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH mengatakan.
"Sejalan dengan arahan pimpinan Polri, menginginkan penegakkan hukum dilakukan secara rutin, kami berupaya penegakkan hukum terhadap barang-barang impor ataupun rokok yang tanpa cukai beredar tanpa ijin di wilayah hukum Sumatera Selatan," tuturnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news