Berita Nasional

Ferdy Sambo Belum Izinkan KPK Terbitkan Laporan Harta Kekayaan, Ada Apa ?

Hingga kini Ferdy Sambo belum memberikan surat kuasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan laporan harta kekayaannya.

Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo belum memberi surat kuasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan harta kekayaannya di situs elhkpn.kpk.go.id. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hingga kini Ferdy Sambo belum memberikan surat kuasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan laporan harta kekayaannya.

Hal inilah yang membuat harta mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo belum terpublikasi dalam situs elhkpn.kpk.go.id.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ferdy Sambo belum surat kuasa untuk mengklarifikasi hartanya.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," kata Alexander disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Nasib Persidangan Ferdy Sambo Usai Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial

Alex menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.

Namun, hingga batas waktu penyampaian laporan harta kekayaan tersebut berakhir, Ferdy Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.

"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," kata Alex.

"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," imbuhnya.

Di sisi lain, Alex turut mengakui bahwasanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ferdy Sambo belum dipublikasikan lantaran masih ada data yang belum lengkap.

Sekadar informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana itu dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.

Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) kisaran gaji Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp36.952.000.

Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp200 juta.

Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang

Putri Candrawati dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini digelar Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved