Berita Nasional
Sidang Putri Candrawathi Tetap Digelar Terbuka, Bakal Dipertemukan dengan Kuat Maruf dan Bharada E
Permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta kliennya menjalani sidang secara tertutup tak disetujui oleh majelis hakim PN Jaksel
TRIBUNSUMSEL.COM - Permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta kliennya menjalani sidang secara tertutup tak disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dijadwalkan, Putri Candrawathi kembali menjalani sidang secara terbuka, Senin (12/12/2022) besok.
Adapun kehadiran Putri Candrawathi adalah untuk memberi kesaksian bagi tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kesaksian Putri besok telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Infonya seperti itu," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Curhat Yessy Soal Kemungkinan Kembali Dengan Ryan Dono, Usai Batal Nikah Karena Sertifikat Rumah
Sidang besok pun disebut Djuyamto tetap akan digelar terbuka.
"Sidang terbuka," ujarnya.
Sementara itu, pihak terdakwa Kuat Ma'ruf melalui pengacaranya, Irwan Irawan menyatakan hal serupa.
Berdasarkan informasinya, sidang pada esok hari akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal.
"Hanya Bu PC (Putri Candrawathi)," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Kemudian untuk persidangan, dirinya mendapat informasi akan dilaksanakan secara terbuka.
"Infonya sidang tetap terbuka," kata Irwan.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.
Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Permintaan itu pun disampaikan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
“Kami mengajukan permohonana kpd majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebgai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.
Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukim terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.
Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.
Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.
“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif.”
Arman Hanis pun meyakinkan Majelis Hakim dengan menyebutkan pedoman perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang diterbitkan pada Tahun 2017.
Baca juga: Inilah Penampakan Sovenir Mewah Pernikahan Kaesang Pangarep Dibagikan Presiden Jokowi, Jadi Sorotan
“Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidama kekerasan seksual,” ujarnya.
Merespon hal itu, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (7/12/2022) hanya untuk pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Kemudian Sidang lanjutan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (12/12/2022) mendatang.
“Kalau begitu untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dahulu baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri. Begitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News