Berita Nasional
Sidang Putri Candrawathi Tetap Digelar Terbuka, Bakal Dipertemukan dengan Kuat Maruf dan Bharada E
Permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta kliennya menjalani sidang secara tertutup tak disetujui oleh majelis hakim PN Jaksel
TRIBUNSUMSEL.COM - Permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta kliennya menjalani sidang secara tertutup tak disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dijadwalkan, Putri Candrawathi kembali menjalani sidang secara terbuka, Senin (12/12/2022) besok.
Adapun kehadiran Putri Candrawathi adalah untuk memberi kesaksian bagi tiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kesaksian Putri besok telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Infonya seperti itu," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Curhat Yessy Soal Kemungkinan Kembali Dengan Ryan Dono, Usai Batal Nikah Karena Sertifikat Rumah
Sidang besok pun disebut Djuyamto tetap akan digelar terbuka.
"Sidang terbuka," ujarnya.
Sementara itu, pihak terdakwa Kuat Ma'ruf melalui pengacaranya, Irwan Irawan menyatakan hal serupa.
Berdasarkan informasinya, sidang pada esok hari akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal.
"Hanya Bu PC (Putri Candrawathi)," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Kemudian untuk persidangan, dirinya mendapat informasi akan dilaksanakan secara terbuka.
"Infonya sidang tetap terbuka," kata Irwan.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.
Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Permintaan itu pun disampaikan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).