Berita Nasional

Resiko yang Didapat Deddy Corbuzier Usai Diangkat Jadi Letkol Tituler AD Oleh Prabowo Subianto

Nama Deddy Corbuzier kini tengah menjadi sorotan usai ia diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Prabowo Subianto.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Herudin
Resiko yang Didapat Deddy Corbuzier Usai Diangkat Jadi Letkol Tituler AD Oleh Prabowo Subianto 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Deddy Corbuzier kini tengah menjadi sorotan usai ia diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Prabowo Subianto.

Kini, sejumlah tokohpun berkomentar terkait pemberian pangkat tersebut.

Yang terbaru, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto untuk Deddy Corbuzier.

"Dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier, konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif. Harus ikut apel pagi, siang atau sore," kata TB Hasanuddin , politisi senior PDI Perjuangan ini, kepada Tribunnews, Minggu (11/12/2022).

TB Hasanuddin menegaskan, konsekuensi lainnya adalah hukum militer yang kini diberlakukan pada Deddy Corbuzier

Sebagai anggota militer, lanjut TB Hasanuddin, Deddy Cobuzier juga berhak mendapat gaji, tunjangan dan perawatan

"Jadi jangan main-main. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore seperti layaknya anggota TNI. Jangan-jangan Kemenhan lupa begitu memberi pangkat Letkol pada Deddy Cobuzier otomatis juga harus memberi gaji. Ini yang paling penting dan masyarakat harus tahu," tandasnya. 

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat militer tituler kepada Deddy Corbuzier.

Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebarkan Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.

"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12). 

Baca juga: Apa Itu Tituler, Pangkat Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Mengenal Arti Pangkat Tituler TNI AD, Jabatan Yang Diterima Deddy Corbuzier Dari Menhan Prabowo

Arti pangkat Tituler TNI AD

Mengenal arti pangkat Tituler TNI AD (Angkatan Darat) yang diberikan kepada Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat yang diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto.

Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Penyerahan jabatan ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo dan disahkan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulisnya di akun pribadinya, Jumat (9/12/2022).

Baginya, ini merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," ujarnya.

Diakhir keterangan, Deddy Corbuzier menyematkan pangkat barunya sebagai Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier.

(Pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996).

Atas pangkat tersebut, Deddy pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas kepercayan yang diberikan negara kepadanya.

Sebagian masyarakat umum memang belum terlalu familiar dengan istilah Tituler.

Melansir WkAdapun, makna dari pangkat Tituler itu sendiri merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

Tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Namun demikian, pangkat Tituler merupakan bagian dari gelar atau pangkat militer khusus yang tertuang di peraturan pemerintah.

Maka dari itu, pangkat ini secara khusus diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tidak berkecimpung di dunia militer dan dengan sukarela ingin turut serta dalam menjaga pertahanan dan kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa tokoh Indonesia yang telah memegang pangkat ini sebelum Deddy Corbuzier adalah Idris Sardi, Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan IX.

Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

"Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler," demikian bunyi pasal 6.

Pasal 7
(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya

Pasal 8
(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

Baca berita lainnya di google news

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved