Berita Nasional
Mengenal Arti Pangkat Tituler TNI AD, Jabatan Yang Diterima Deddy Corbuzier Dari Menhan Prabowo
Mengenal arti pangkat Tituler TNI AD (Angkatan Darat) yang diberikan kepada Deddy Corbuzier. Deddy Corbuzier menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Maka dari itu, pangkat ini secara khusus diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tidak berkecimpung di dunia militer dan dengan sukarela ingin turut serta dalam menjaga pertahanan dan kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa tokoh Indonesia yang telah memegang pangkat ini sebelum Deddy Corbuzier adalah Idris Sardi, Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan IX.
Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.
"Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler," demikian bunyi pasal 6.
Pasal 7
(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.
(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.
(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.
(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya
Pasal 8
(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
Baca berita lainnya di google news