Berita Nasional
Reaksi PN Jaksel Saat Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
Reaksi PN Jaksel Saat Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
TRIBUNSUMSEL.COM - Adanya laporan kubu terdakwa Kuat Maruf terhadap Hakim Wahyu Iman Santoso, direspon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA).
Laporan tersebut dinilai bukan sesuatu yang luar biasa oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Intonasi Suara hingga Posisi Pegang Mic Ferdy Sambo Disorot Pakar Ekspresi: Indikasi Berbohong
Menurut Djuyamto, laporan itu merupakan hak dari pihak yang berperkara.
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan Hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Wahyu karena dinilai tendensius saat memimpin persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," ucap Irwan.

Contohnya, sambung dia, ketika menyebut Kuat Maruf konsisten berbohong saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Ia menambahkan, Hakim juga menyampaikan hal serupa ketika pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini settingan semua," tutur Irwan.
Menurutnya, semua keterangan saksi perlu diuji dan Hakim tidak dapat menyimpulkan di awal.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan Majelis dalam pemeriksaan saksi," ucap Irwan.
Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim Kasus Brigadir J, Kini Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial
Sosok Wahyu Iman Santoso selaku Hakim dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan kini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Kuat Maruf.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Alesha 8 Desember 2022: Rani Tolak Permintaan Rama Ingin Merawat Alesha
Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan Kuat Maruf sebagai salah satu terdakwa.
Akan tetapi nama Wahyu Iman Santoso kini hangat diperbincangkan publik karena dilaporkan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial.
Kubu Kuat Maruf tak terima dengan pernyataan hakim Wahyu Iman Santoso yang menyebut Kuat Maruf konsisten berbohong.

Atas kabar soal laporan pihak Kuat Maruf ke Komisi Yudisial, sejumlah pihak lantas merasa penasaran dengan sosok Wahyu Iman Santoso.
Pasalnya selama ini Wahyu Iman Santoso tampil sebagai hakim yang tegas hingga akhirnya membuat Kuat Maruf tak terima dituduh berbohong atas kasus kematian Brigadir J.
Berikut Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuat Maruf
Sosok Wahyu Iman Santoso diketahui mulai menjadi sorotan saat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sejak sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Saat ini Wahyu Imam Santoso sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022 lalu.
Masuk kedalam kehidupan pribadinya, Wahyu Iman Santoso diketahui merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976 silam.
Selain itu Hakim yang memiliki banyak pengalaman ini ternyata sudah menyelesaikan S2 nya dengan gelar Magister Hukum.

Meskipun dikenal sebagai Hakim, Wahyu Iman Santoso sempat memulai karirnya dari bawah.
Pada tahun 1999, Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS dan masuk ke golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Selain itu diketahui juga bahwa Wahyu pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Denpasar.
Lalu Wahyu Iman Santoso juga sempat menjabat sebagai Ketua Wakil PN Karanganyar, Jawa Tengah.
Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur bahkan juga pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso sempat menduduki jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1 B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.
Baca juga: Alasan Erina Gudono Mau Menikah dengan Kaesang Putra Presiden Jokowi : Aku Tenang
Baca juga: Inilah Penampakan Rumah Ryan Dono Batal Nikah karena Mahar Sertifikat Rumah, Ada Toko Kelontong
Wahyu Imam Santoso dikenal memang sudah memiliki karir panjang di dunia hukum.
Bahkan dari profesinya sebagai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso tercatat di elhkpn.kpk.go.id memiliki harta kekayaan lebih dari 12 miliar.
Ia diketahui memiliki kekayaan tepatnya sejumlah Rp 12.09.356.307 atau Rp 12 miliar.
Namun Wahyu juga memiliki utang senilai Rp 693.452.912.
Meskipun demikian, Wahyu Iman Santoso memiliki delapan aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 7,9 miliar.
Serta memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000.
Selain itu Wahyu Iman Santoso juga mempunyai dua dua unit kendaraan senilai Rp 358 juta juga harta kekayaan Wahyu Iman Santoso.

Lebih jauh, kabar Wahyu Iman Santoso selaku Hakim di PN Jakarta Selatan dilaporkan ke Komisi Yudisial dibenarkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf.
Bukan tanpa sebab, Kuat Maruf diketahui melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso karena tidak terima disebut konsisten berbohong.
"Iya (laporkan) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Irwan menyebut laporan tersebut dilakukan karena Wahyu dianggap telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.
Pelanggaran itu yakni soal pernyataan Wahyu yang dianggap tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelasnya.
Irwan menerangkan contoh kalimat tendensius dari Wahyu adalah soal Kuat Ma'ruf yang disebut konsisten dalam berbohong.
"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain.
Baca juga: Viral Pengamen Bersuara Merdu, Suasana di Warteg Berubah Bak Makan di Eropa: Undang TV Dong
Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut Kuat Marif terhadap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
Baca juga berita lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com