Berita Nasional
KUHP Baru : Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Juta
Salah satu isi yang tertuang dalam RKUHP yang baru disahkan yakni larangan memperlihatkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi) pada anak.
TRIBUNSUMSEL.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Salah satu isi yang tertuang dalam RKUHP yang baru disahkan yakni larangan memperlihatkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi) pada anak.
Sanksi bagi yang melanggar bisa dikenakan denda mencapai Rp.1 Juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Bab XV soal Tindak Pidana Kesusilaan.
Baca juga: Tangis Ibu Yessy Ngaku Disalahkan Ryan Dono Jadi Penyebab Putrinya Keguguran Gegara Tak Beri Restu
Dalam Pasal 408 disebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000).
Namun, terdapat beberapa pengecualian tindakan tersebut tidak dapat dikenai pidana denda.
Pasal 410 Ayat (1) dijelaskan bahwa tidak dapat dikenai pidana jika yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak adalah petugas yang berwenang dengan tujuan menyampaikan program keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Begitu pula tak dapat dipidana jika penunjukan alat kontrasepsi itu untuk kepentingan pengetahuan atau pendidikan.
Terakhir, dalam Pasal 410 Ayat (3) diungkapkan bahwa petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat berwenang.
Baca juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial, Tak Terima Disebut Konsisten Berbohong
Adapun RKUHP yang baru saja disahkan tak langsung berlaku saat ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, aturan itu baru berlaku tiga tahun dari sekarang.
Pihaknya bakal membentuk tim untuk menyosialisasikannya pada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News