Berita Ogan Ilir
Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejari OI Periksa Aceng Sudrajat di Lapas Lubuklinggau
Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir memeriksa Aceng Sudrajat di Lapas Lubuklinggau.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengonfirmasi telah memeriksa Aceng Sudrajat, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Pemeriksaan terhadap Aceng dilakukan di Lapas Lubuklinggau tempat dia ditahan, Selasa (6/12/2022) lalu.
"Kemarin yang bersangkutan (Aceng Sudrajat) diperiksa sebagai tersangka," kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya, didampingi Kasi Intelijen Ario Gopar, Rabu (7/12/2022).
Pada pemeriksaan tersebut, Kejari Ogan Ilir mengutus dua penyidik Pidsus ke Lapas Lubuklinggau.
Aceng saat ini sedang menjalani penahanan karena perkara yang menjerat dirinya saat bertugas di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 itu untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidikan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir terus berlanjut. Untuk dua tersangka lainnya menjalani perpanjangan masa penahanan di Lapas Pakjo, Palembang," terang Nur Surya.
Baca juga: Harga Karet Hari ini di Sumsel, 7 Desember 2022 Mulai Membaik karena 6 Faktor ini
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Dana tersebut dikucurkan oleh Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Ogan Ilir pada tahun anggaran 2020.
Nur Surya mengatakan, tiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sedang bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.
Ketiga tersangka tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir," terang Nur Surya.
Mantan Kajari Majene, Sulawesi Barat ini menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.