Berita Nasional

Hotman Paris Sentil DPR RI Soal Pengesahan RKUHP Jadi UU, Sebut Sebagian Bukan Ahli Hukum

Pengacara Hotman Paris turut menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU) pada Selasa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/hotmanparisofficial/tribunnews.com
Pengacara Hotman Paris turut menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU) 

"Kasihan rakyat, batalkan itu KUHPidana, Batalkan rakyat yang akan menanggung akibatkan." pungkas Hotman.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan turut mengatur tentang mengakibatkan bahaya umum.

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022). (Humas Kemenkumham Sumsel)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlihat mempipin Rapat Paripurna tersebut.

Di meja pimpinan, Dasco juga didampingi oleh Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.

Lodewijk menjelaskan pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.

"Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.

Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir. "Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

Baca juga: Fakta Agus Sujatno Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar, Kapolri : Jaringan JAD, Baru Bebas Penjara

Dalam RKUHP yang disahkan, terdapat pasal yang mengatur tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 479 RKUHP, dikutip dari Kompas.com.

Setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan, terdapat pada Pasal 479 Ayat (1) RKUHP.

Ancamannya sanksi penjara selama 9 tahun.

Sementara 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan, tercantum pada Pasal 479 ayat (2).

Ancaman untuk Pelaku 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan adalah pidana selama 12 tahun penjara.

Draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai banyak penolakan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved