Berita Musi Rawas

Syarat dan Cara Ajukan Bantuan Material Untuk Korban Kebakaran di Musi Rawas

Cara pengajuan bantuan material untuk korban kebakaran di Musi Rawas. Hingga Senilai Rp 7,5 Juta per Unitnya.

Tayang:
SRIPOKU/EKO
Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel, Abu Hanifa saat di wawancarai di ruang kerjanya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS- Cara pengajuan bantuan korban kebakaran ke  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selama ini, korban kebakaran di Musi Rawas hanya mendapat bantuan berupa tanggap darurat mulai dari paket makanan, sembako dan juga pakaian layak pakai.

Namun saat ini di Kabupaten Mura, korban kebakaran bisa mengajukan bantuan material bangunan.

Kepala Disperkim Mura, H Nito Mapilindo melalui Kabid Perumahan Rakyat, Abu Hanifa membenarkan korban kebakaran bisa mengajukan bantuan material bangunan dari pemerintah.

Namun lain halnya lanjut dia, untuk korban bencana puting beliung, tak bisa mengajukan bantuan material.

Namun, khususnya untuk korban kebakaran, Pemerintah Kabupaten Mura telah mengambil kebijakan.

"Benar, sekarang korban kebakaran bisa mengajukan bantuan material bangunan. Kalau korban puting beliung, itu sudah kewajiban pemerintah," kata Abu Hanifa, Selasa (06/11/2022).

Hanya saja masih katanya Abu, untuk nominalnya tentu terbatas, sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Mura, sebab bantuan ini sifatnya adalah kebijakan dari pemerintah.

"Kalau nominalnya terbatas hanya Rp7,5 juta untuk 1 unitnya. Inikan kebijakan pemerintah, jadi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Ditambahkan Abu, untuk penyaluran bantuan sendiri, sama halnya dengan penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yakni melalui rekening penerima bantuan.

"Kami salurkan dalam bentuk uang melalui rekening, kemudian untuk membayar material yang sudah diambil di toko bangunan yang sudah memiliki perjanjian dengan Disperkim Musi Rawas," jelasnya.

Sedangkan untuk harga satuan material masih kata Abu, merupakan hasil negosiasi antara pendamping dengan pemilik toko sesuai dengan jumlah bahan material yang diambil.

Syarat Ajukan Bantuan Material Untuk Korban Kebakaran di Musi Rawas


1. Surat pemberitahuan atau kronologi kebakaran dari pemerintah desa (Pemdes) yang diketahui oleh pemerintah kecamatan.
2. Mencacat rincian nilai kerugian yang dialami.
3. Mengajukan usulan
4. Melampirkan KTP, KK dan surat keterangan lainnya, yang menyatakan bahwa bencana alam itu berdomisili di desa dan kelurahan.

Lebih lanjut Abu menjelaskan, setelah semua sarat lengkap, maka petugas Disperkim akan melakukan kroscek ke lapangan secara respon cepat tanggap dan melakukan pendataan dan mencatat kebutuhan material sesuai dengan anggaran.

"Setelah itu, bantuan dana akan dikirim dalam waktu paling lama 7x24 jam," tutupnya. (SP/EKO)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved