Berita Ogan Ilir

Pengeroyokan Usai Nonton Orgen Tunggal di Ogan Ilir, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Pengeroyokan usai nonton orgen tunggal terjadi di di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, pada Sabtu (3/12/2022) lalu. Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Dokumentasi Polisi
Tersangka Hajaji (kaos abu-abu) dan tersangka Adi (kaos hitam) diamankan di Mapolsek Indralaya, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua orang pria diamankan aparat kepolisian karena mengeroyok seorang pemuda di Indralaya, Ogan Ilir.

Pengeroyokan usai nonton orgen tunggal itu terjadi tepatnya di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, pada Sabtu (3/12/2022) lalu.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Herman Romlie mengatakan, dua tersangka kini sudah diamankan petugas.

"Tersangka atas nama Hajaji Hidayat usia 27 tahun dan Adi Kurniawan usia 31 tahun," terang Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (6/12/2022).

Keduanya dilaporkan telah menusuk seorang pemuda bernama Deni Safrian (22 tahun).

Menurut Herman, pengeroyokan diawali cekcok antara tersangka Hajaji dan korban setelah menonton hiburan organ tunggal.

Hajaji lalu mengajak tersangka Adi untuk menghadang korban di sebuah jembatan.

"Saat terjadi cekcok, keributan, kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras," terang Herman.

Begitu korban melintas di TKP, tersangka menghujamkan sebatang besi as roda motor yang ujungnya tajam hingga korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pipi.

"Korban tergeletak dan mendapatkan pertolongan. Sementara kedua tersangka kabur," terang Herman.

Tim Macan Putih Polsek Indralaya pun mencari keberadaan kedua tersangka setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Indralaya Ogan Ilir Tewas Tenggelam di Sungai Kelekar

Tersangka Hajaji pertama kali diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan pada Senin (5/12/2022) pukul 10.00.

Sorenya di lokasi yang sama pukul 17.00, tersangka Adi diringkus tanpa perlawanan.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved