Isi Pasal UU KUHP Terbaru 2022 Tentang Perzinahan: Bunyi, Pidana dan Denda Bagi Pelanggar
Artikel ini memuat isi pasal UU KUHP terbaru 2022 yang mengatur mengenai perzinahan lengkap.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui dan di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU).
Adapun pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang dilakukan pada Selasa (6/12/2022)
Salah satu pasal dalam KUHP terbaru 2022 ini adalah mengenai perzinahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) terbaru 2022 yang mengatur tentang perzinahan terdapat dalam Pasal 415.
Sementara aturan dalam KUHP terbaru yang berkaitan dengan perzinahan terdapat dalam pasal pasal 416 dan 417.
Tercantum dalam pasal 415 KUHP Tahun 2022, setiap orang yang bukan suami istri melakukan perzinahan akan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 7,5 juta (kategori II)
Selain itu, bagi oang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II sebagaimana tercantum dalam pasal 416.
Adapun bunyi Pasal 415 KUHP tahun 2022 adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Bunyi Pasal 416 KUHP Terbaru 2022
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.