Berita Nasional

Hendra Kurniawan Dibela Mantan Anak Buah Soal Kabar Melarang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Agus Nur Patria mantan anak buah Hendra Kurniawan membantah kabar beredar yang menyebut atasannya melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Wartakota/Yulianto/Kompas.com/Kristianto Purnomo
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J dan Hendra Kurniawan. Mantan anak buah membantah kabar beredar larangan membuka peti jenazah Brigadir J yang dilakukan Hendra Kurniawan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Agus Nurpatria mantan anak buah Hendra Kurniawan membantah kabar beredar yang menyebut atasannya melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Hal ini Agus sampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Pernyataan Agus yang membela Hendra Kurniawan bermula ketika Majelis Hakim menggali keterangan mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu soal kejadian di Jambi.

Saat ditanya siapa yang memberi ide untuk berangkat ke Jambi, dirinya mengaku hanya diperintah Hendra Kurniawan.

Baca juga: 2 Pemuda Dorong Pria Hingga Tewas Jatuh dari Hotel di Palembang, Motif Pembunuhan Terungkap

"Kurang tahu (ide siapa)," kata Agus di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).

"Hanya dapat perintah dari saudara Hendra Kurniawan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Siap," jawab Agus.

Tanpa ditanya, Agus kemudian memberikan klarifikasi terkait perbuatan Hendra yang dikabarkan menghalangi keluarga untuk melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya juga menyampaikan di sini kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra saya tidak setuju. Saya sudah 16 tahun bareng Pak Hendra," katanya memulai klarifikasi.

Majelis Hakim lantas mendengarkan dengan seksama klarifikasi tersebut.

Agus pun menjelaskan bahwa Hendra tidak menghalang-halangi pihak keluarga melihat jenazah Brigadir J.

Daripada menghalangi, Hendra justru disebut Agus menjelaskan secara baik-baik kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Di Jambi itu baru saya melihat Pak Hendra secara sopan menjelaskan ke pihak keluarga," ujarnya.

Dari keterangan demikian, Majelis Hakim pun menanyakan alasan Hendra sampai membawa banyak pasukan, menutup, dan tidak memperbolehkan keluarga memfoto jenazah Brigadir J.

Kemudian Agus berdalih bahwa hanya keluarga intilah yang diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J pada saat itu.

"Pada saat itu Pak Hendra hanya akan menjelaskan ke keluarga inti."

Sebagai informasi, tudingan soal Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah, diungkap pertama kali oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Bharada E Ngarang Soal Wanita Menangis di Rumahnya : Tidak Ada Itu

Oleh karena itu, di awal terungkapnya kasus ini, pihak keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson pada Selasa (19/7/2022).

Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan hal serupa.

Dia menyebut Karo Paminal yang saat itu dijabat Hendra, sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved