Berita Nasional

Ricky Rizal Sebut Rekening atas Nama Dirinya Digunakan untuk Biaya Main Game Anak Ferdy Sambo

Ricky Rizal Sebut Rekening atas Nama Dirinya Digunakan untuk Biaya Main Game Anak Ferdy Sambo

Kolase
Ricky Rizal Sebut Rekening atas Nama Dirinya Digunakan untuk Biaya Main Game Anak Ferdy Sambo 

Adapun rinciannya adalah Rp 400 juta untuk keperluan operasional sedangkan Rp 200 juta yang disebut berasal dari rekening Brigadir J.

Seluruh uang tersebut, kata Bripka RR, masuk ke rekening BNI atas nama dirinya.

"Tapi kan di (rekening) BNI Saudara sudah diberikan uang Rp 600 juta kemarin," kata Wahyu.

"Rp 400 juta (untuk keperluan operasional di rumah Magelang) Yang Mulia. Terus ditambah dengan pemindahan (uang dari rekening Brigadir J -red) itu menjadi Rp 600 juta," ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu pun menanyakan jumlah uang yang berada di rekening BCA atas nama Bripka RR.

Namun, Bripka RR mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya tetapi disebut lebih dari Rp 100 juta.

"Yang di (rekening) BCA, ada berapa?" tanya Wahyu.

"Saya tidak hafal, Yang Mulia," jawab Bripka RR.

"Lebih dari Rp 100 juta?" tanya Wahyu lagi.

Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ricky Rizal mengaku jika diberi tugas secara khusus dari Ferdy Sambo untuk menjaga anaknya, meskipun dirinya mendapat SK di BKO Div Propam.
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ricky Rizal mengaku jika diberi tugas secara khusus dari Ferdy Sambo untuk menjaga anaknya, meskipun dirinya mendapat SK di BKO Div Propam. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini adalah Kuat Maruf bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Bripka RR.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ujarnya.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober lalu.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved