Berita Empat Lawang

Maling Motor Ketangkap Warga di Empat Lawang, Motor Pelaku Dibakar Massa

Maling motor ketangkap warga di Empat Lawang, motor pelaku dibakar massa. Saat ini pelaku RA diamankan di Polres Empat Lawang.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Maling motor ketangkap warga di Empat Lawang, motor pelaku dibakar massa. Saat ini pelaku RA diamankan di Polres Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Maling motor ketangkap warga di Empat Lawang, motor pelaku dibakar massa.

Kejadian maling motor ketangkap massa di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Sabtu (3/12/2022).

Saat itu pelaku RA (19) pemuda asal asal Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang tak berdaya saat dipergoki warga ketika hendak mencuri sepeda motor.

Ia bersama rekannya mencoba membawa kabur sepeda motor milik Kader di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang saat sedang terparkir di depan rumah.

Sontak melihat RA sudah mendorong sepeda motor milik Kader, warga yang melihat berteriak dan mengejar kedua pelaku pencurian tersebut.

RA berhasil diamankan warga sedangkan temannya berhasil kabur, selain itu sebab tersulut emosi warga Desa Talang Banteng membakar sepeda motor yang diduga milik pelaku.

Baca juga: Syarat Pernikahan Catatan Sipil Pasangan Non Muslim, Di Musi Rawas 61.123 Belum Punya Akta Kawin

Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel, AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan menyampaikan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 18.30.

"Kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam rumah, ia memarkirkan motornya di teras depan. Lalu tiba-tiba ia mendengar teriakan maling korban pun langsung keluar rumah dan melihat motornya sudah tidak ada," katanya, Senin (05/12/2022).

Ternyata sepeda motor miliknya sedang dibawa oleh kedua pelaku pencurian, sontak ia bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku.

"Warga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA yang saat itu sedang mendorong motor milik korban, sedangkan satu orang pelaku lagi berhasil melarikan diri dan lepas dari kejaran massa," jelasnya.

Adapun saat ini pelaku RA beserta barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan korban sudah diamankan di kantor Polsek Muara Pinang.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami amankan semua varang bukti untuk dilimpahkan ke Polres Empat Lawang, dimana atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved