Berita Musi Rawas
Syarat Pernikahan Catatan Sipil Pasangan Non Muslim, Di Musi Rawas 61.123 Belum Punya Akta Kawin
Syarat pernikahan catatan sipil pasangan non muslim, Di Musi Rawas ada 61.123 pasutri belum punya akta kawin.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Syarat pernikahan catatan sipil pasangan non muslim, saat ini di Musi Rawas sedikitnya ada 61.123 pasangan suami istri (pasutri) telah menikah tetapi belum catatkan pernikahan secara kenegaraan dan belum punya akta kawin.
Informasi 61.123 pasangan suami istri non muslim belum tercatat pernikahannya ini didasarkan data teranyar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura berdasar data kependudukan bersih (DKB) semester 2 tahun 2022.
Bagi masyarakat khususnya non muslim yang ingin mencatatkan status pernikahannya, bisa langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Mura.
Kepala Disdukcapil Mura, H Y Mori melalui Kabid Pencatatan Sipil, Riko Ardianto menjelaskan, cara san sarat dalam mengurus pencatatan perkawinan bagi non muslim.
Adapun sarat yang harus dipenuhi yakni:
1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan masing-masing.
2. Pas foto suami dan istri.
3. Kartu keluarga (KK).
4. KTP-el.
5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
6. Kemudian, bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraiannya.
Baca juga: 133,46 Hektare Lahan Dibebaskan Proyek Tol Kapal Betung Palembang, 3 Kecamatan Kena Pembebasan
Setelah semua persyaratan lengkap, agar didaftarkan ke Disdukcapil Kabupaten Mura untuk pencatatan perkawinan, yang kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan prosesnya.
"Setelah didaftarkan, kemudian mereka kita undang untuk melakukan pencatatan perkawinan," kata Riko, Senin (05/12/2022).
Setelah melakukan pencatatan perkawinan sambung Riko, maka kedua pasutri tersebut akan diminta untuk menandatangani register akta perkawinannya.
"Setelah melakukan pencatatan perkawinan, pasutri non muslim ini akan mendapatkan akta perkawinan, yang langsung diserahkan di hari itulah," ungkap Riko.
Lebih lanjut Riko menjelaskan, memang status perkawinan bagi pasutri non muslim tersebut, mereka sudah sah secara agama, namun belum tercatat secara hukum atau perundang-undangan.
"Karena di dalam kartu keluarga (KK) itu tercatat status perkawinan, dimana di KK itu ada dua yakni perkawinan tercatat dan perkawinan belum tercatat," jelas Riko.
Riko menjelaskan, berdasarkan data DKB semester 2 tahun 2021, sedikitnya masih 61.123 pasangan yang status perkawinannya tercatat, atau secara persentasenya sebesar 54,22 persen.
Sedangkan status perkawinan yang tercatat hanya 51.162 pasangan atau 45,78 persen.
Artinya, berdasarkan data tersebut masih banyak status perkawinannya yang belum tercatat, ketimbang yang tercatat. (sp/eko mustiawan)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Syarat Pernikahan Catatan Sipil Pasangan Non Musli
akta kawin
Disdukcapil Musi Rawas
Berita Musi Rawas
Tribunsumsel.com
Loker Musi Rawas 2023, PT PHML Butuh 11 Tenaga Kerja, Driver Hingga Mekanik |
![]() |
---|
Ini Sanksi Hukum Pelaku Sebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolres Musi Rawas Ingatkan Warga |
![]() |
---|
ODGJ Sering Ngamuk Sakau Karena Narkoba di Musi Rawas Dijemput Paksa Polisi, Warga Ngaku Resah |
![]() |
---|
Tampang Wanita Muda Pelaku Penipuan Rp 406 Juta di Musi Rawas, Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau |
![]() |
---|
Pengendalian Hama WBC pada Tanaman Padi, Ini Langkah Petani di Musi Rawas |
![]() |
---|