Berita Nasional
Kuat Ma'ruf Ngaku Sudah Jujur, Namun Berubah Saat Ferdy Sambo Sobek-sobek Berita Acara Interogasi
Kuat Ma'ruf Ngaku Sudah Jujur, Namun Berubah Saat Ferdy Sambo Sobek-sobek Berita Acara Interogasi
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Ma'ruf menyebut dirinya telah memberikan kronologi yang jujur kepada polisi Provos yang menginterogasinya dari Biro Provos Divisi Propam Polri.
Namun hal tersebut berubah karena Ferdy Sambo menghancurkan Berita Acara Interogasi (BAI) Kuat Ma'ruf
Lalu Ferdy Sambo memberikan arahan pada Kuat Ma'ruf untuk memberikan keterangan bohong.
Tiba-tiba Sambo datang ke ruangan tempat Kuat diinterogasi ketika baru setengah jalan.
"Kemudian datang Pak Sambo sobek-sobek kertas itu (BAI)," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Sebelum Sambo datang dan merobek BAI itu, Kuat menyebut bahwa dia telah membeberkan seluruh kronologi secara jujur kepada polisi Provos yang menginterogasinya.
"Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan disitu," kata Kuat.
Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang.
Dirinya pun kemudian dikumplkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Ricky Rizal masih Berikan Kesaksian Bohong, Hakim Ingatkan: Gak Masuk Akal, Kasihan Anak Istrimu

Sambo pun bertanya kepada Kuat, "Kamu cerita apa?"
Kuat kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang.
Kemudian Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang.
"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Sambo, sebagaimana diceritakan oleh Kuat Ma'ruf.
Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.
"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat mengingat ucapan Sambo waktu itu.
Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nur Patria saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Sebagaimana diketahui, kala itu Kepala Biro Paminal Propam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.
Pemeriksaan dilakukan atas tiga orang yang terlibat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Bharada E Bongkar Ciri-ciri Wanita yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Sebut Rambut dan Kulit

Awalnya pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Biro Provos Propam Polri.
"Kemudian kami menjelaskan untuk mengambil alih pemeriksaan (dari Provos ke Paminal)," ujar Agus di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Saat ditanya Majelis Hakim siapa pemberi perintah pengalihan tersebut, Agus menyebut nama Ferdy Sambo.
"Apa katanya (Sambo)?"
"Pemeriksaan awal dilanjutkan ke Paminal," kata Agus.
Prosedur pengalihan pemeriksaan awal yang demikian disebut Agus merupakan hal yang lazim. Sebab Biro Paminal juga memiliki kewenangan terkait pelanggaran etik anggota.
"Paminal juga punya kewenangan terkait pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2015," katanya.
Kewenangan tersebut berupa pemeriksaan awal terhadap para anggota yang terlibat.
Hasilnya nanti bukanlah berupa berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara interogasi (BAI).
"Diperiksa awal, berupa berita acara interogasi."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com