Hukum Pemberian Mahar Pernikahan dalam Islam, Serta Syarat Mahar, Ini Penjelasannya
Dalam ajaran islam, pemberian maskawin atau mahar ini hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, mahar memiliki landasan hukum kuat yang menjadi dasar pe
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagai umat muslim yang akan melangsungkan pernikahan, keberadaan mahar atau mas kawain ini merupakan salah satu syarat penting dalam prosesi akad pernikahan.
Dimana mahar tersebut akan diberikan oleh pihak pria kepada calon istrinya pada saat hari pernikahan berlangsung.
Mahar sendiri jadi bentuk cinta atas ketersedian calon wanita untuk menjadi istrinya.
Mahar juga dapat diartikan sebagai harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tanda terjadinya ikatan pernikahan antara pria dan wanita.
Pemberian mahar bertujuan untuk menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk yang patut dihargai dan memiliki harta. Selain itu, mahar juga berupaya menunjukkan shidiq atau kesungguhan suami untuk menempatkan istri pada derajat mulia.
Pada dasarnya pemberian mahar ini tak ditentukan sendiri , namun sesuai dengan kesepakatan atau permintaan dari mempelai wanita. Karena sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak merendahkan pihak wanita dan tidak memberatkan pihak pria.
Baca juga: Pesan Ryan Dono Buat Yessy Batal Dinikahi Gegara Minta Mahar Sertifikat Rumah, Dipuji Pria Sejati
Mahar dapat berupa barang, uang ataupun jasa.
Lantas bagaimana hukum pemberian mahar dalam pernikahan islam ?
Dalam ajaran islam, pemberian maskawin atau mahar ini hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, mahar memiliki landasan hukum kuat yang menjadi dasar pegangan dari calon suami atau pihak yang memberikan mahar.
Kewajiban memberikan mahar tercatat dalam firman Allah SWT dalam QS. an Nisaa (4) 4, yaitu:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Hukum mahar juga disebagutkan sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji yang berbunyi :
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.
Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.
