Besaran UMK Tahun 2023 Kab/Kota PALI, OKU Selatan, Empat Lawang, dan Ogan Ilir

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 ha

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM
Besaran UMK Tahun 2023 Wilayah PALI, OKU SELATAN, EMPAT LAWANG, dan OGAN ILIR 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintahan secara resmi telah menaikan Upah Minimum Kota (UMK) diseluruh wilayah Indonesia. Kenaikan ini karena memperhitungkan tingkat inflasi yang meningkat dan secara otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.

Untuk wilayah Sumatera Selatan sendiri, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya berada di Rp 3.144.446 mengalami kenaikan hingga 8,426 persen menjadi Rp 3.404.177.

Dikutip dari Kompas.com, kamis (1/12) Kenaikan UMP Sumsel 2023, diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumsel.

Supriyono menegaskan, aturan penetapan UMP itu mengikat bagi seluruh perusahaan.

Bahkan, bila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan dikenakan denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan satu tahun penjara berdasarkan pasal 185 UU Nomor 11 tahun 2020.

Baca juga: UMK PALI 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Penjelasan Disnakertrans

“Penetapan UMP 2203 telah melalui Rapat Dewan Pengupahan yang telah diselenggarakan 18 November 2022 lalu. Ini produknya dari Dewan pengupahan yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Kalaupun ada keberatan, maka silahkan melalui jalur yang benar,” ujarnya.

Selain UMP Sumsel tahun 2023 yang mengalami kenaikan, terdapat pula beberapa kabupaten/kota yang ada disumsel yang mengalami kenaikan UMK.

Sejumlah Kab/Kota di Sumatera Selatan telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

1. UMK Kab. PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24

2. Gambaran UMK Kabupaten OKU Selatan di Tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177

3. UMK Kabupaten Empat Lawang di Tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177

4. UMK Kab. Ogan Ilir (OI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177.

Dapat dilihat bahwasanya Upah Minimum Kota (UMK) untuk wilayah kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, masih mengacu pada UMP Sumsel tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved