Berita Nasional

Jenderal Vs Eks Jenderal, Agus Andrianto Tantang Ferdy Sambo Keluarkan BAP : Saya Belum Lupa Ingatan

Jenderal bintang tiga, Komjen Agus Andrianto menatang mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan T

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribun
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tantang Ferdy Sambo Keluarkan Bukti BAP 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jenderal bintang tiga, Komjen Agus Andrianto menantang mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Komjen Agus Andrianto meminta bukti berita acara pemeriksaan (BAP) jika memang benar dirinya diperiksa bersama Ismail Bolong.

Melansir dari KompasTv.com, Kamis (1/12/2022) Komjen Agus Andrianto memastikan dirinya tak pernah diperiksa.

"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan," kata Komjen Agus.

"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," Sambung Komjen Agus.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengaku pernah memeriksanya terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Kabareskrim Polri, Ferdy Sambo juga mengaku telah memeriksa mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Diketahui, Ismail Bolong merupakan 'pemain' tambang ilegal di Kaltim. Ia mengaku sempat menyetorkan dana, yang kemudian disebut sebagai uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Menurut pengakuan Ismail Bolong, uang yang disetor ke Kabareskrim jumlahnya mencapai Rp6 miliar.

 "Iya sempat (diperiksa Agus Andrianto dan Ismail Bolong)," kata Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Tak hanya itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, bahkan mengeklaim laporan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal yang ditanganinya sudah pernah ia serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Ferdy Sambo, dirinya yang saat itu membawahi Divisi Propam Polri tidak bisa berbuat banyak dalam kasus setoran tambang ilegal itu.

Sebab, kata dia, tugas Divisi Propam Polri sudah selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan. Karena itu, Ferdy Sambo tak bisa melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut.

Apalagi, lanjut Ferdy Sambo, anggota Polri yang diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal tersebut merupakan perwira tinggi di institusi Polri.

"Gini, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, artinya proses di Propam sudah selesai. Dan melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved