Berita Nasional
Foto Gaya Santainya Dhio Daffa Saat Olah TKP dengan Polisi, Anak Durhaka Racuni Keluarga di Magelang
Dhio (22) anak yang tega meracuni keluarganya di Magelang terlihat menunjukkan gaya santai saat berurusan dengan polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dhio (22) anak yang tega meracuni keluarganya di Magelang terlihat menunjukkan gaya santai saat berurusan dengan polisi.
Hal ini diketahui dari postingan foto yang beredar.
Tepatnya gaya santai tersebut ditunjukkan Dhio saat dirinya belum diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap keluarganya.
Dihadapan polisi, Dhio bersikap santai dan seolah-olah tak bersalah atas kematian keluarganya.
Untuk diketahui, Dhio adalah tersangka pembunuh Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea (25) yang merupakan ayah, ibu dan kakak kandungnya.
Baca juga: Isi Chat Anak SMP di Palembang Laporkan Ibu Kandung, Tak Terima Dimarahi Pacaran Kelewat Batas
Baca juga: Sosok Anak SMP Laporkan Ibu Kandung Tak Terima Dimarahi Pacaran Kelewat Batas, Dibesarkan Single Mom
Sebelum ditangkap, Dhio menunjukan ekspresi yang begitu santai saat polisi melakukan olah TKP di rumahnya yang jadi lokasi tewsanya tiga korban di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah pada Senin (28/11/2022).
Dalam foto yang beredar, terlihat Dhio berdiri di belakang garis polisi yang terpasang di rumahnya.
Dia mengenakan kaos dan celana panjang.
Ekspresi Dhio tampak begitu santai, tangan kirinya dimasukkan ke dalam kantong celananya.
Mata Dhio terlihat sedang mengarah ke bawah yang jadi tempat polisi melakukan olah TKP.
Di belakang Dhio nampak Plt Kapolres Magelang, AKBP Mochmammad Sajarod Zakun.

Saat itu Dhio memang belum berstatus sebagai tersangka pembunuh keluarganya.
Selain fotonya di TKP, saat sudah mengenakan kaos tahanan dan tangan diborogl sewaktu diperiksa penyidik di Polres Magelang, Jawa Tengah, Dhio juga sama sekali tak menampilkan ekspresi menyesal.
Alih-alih menunduk seperti yang dilakukan mayoritas tersangka, Dhio justru berjalan dengan kepala tegak dan tatapan yang tajam.
Dalam kasus ini Dhio bakal dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.