Berita Nasional
Sikap Tempramental Ferdy Sambo Diungkap Bharada E : Mobilnya Didekati Motor Langsung Marah
Terungkap sikap asli Ferdy Sambo yang tempramental saat masih menjabat anggota Polri. Hal itu diungkap Bharada E saat memberi kesaksian
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sikap asli Ferdy Sambo yang tempramental saat masih menjabat anggota Polri.
Hal itu diungkap Richard Eliezer atau Bharada E saat memberi keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Untuk diketahui, Bharada E memberikan kesaksian untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Majelis Hakim mulanya bertanya kepada Bharada E soal hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Blak-Blakan Ungkap Kondisi Rumah Tangga Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Sering Pisah Rumah
Bharada E mengaku tak pernah melihat Ferdy Sambo dan Brigadir J berselisih paham.
"Karena selama ini saya tidak pernah melihat permasalahan, yang mulia," kata Bharada E.
Hakim kemudian bertanya apakah Bharada E pernah dimarahi oleh Ferdy Sambo. Bharada E pun mengiyakan.
Bharada E mengaku pernah dimarahi Ferdy Sambo saat tugas mengawal perjalananan di dalam mobil gara-gara ada sepeda motor mendekat.
"Pernah, biasanya di mobil yang mulia. Kalau pas di jalan terus ada motor yang ke arah mendekati mobil, biasanya beliau agak marah," jawab Bharada E.
"Kenapa?" tanya hakim.
"Takut kesambar," ujar Bharada E.
Di sisi lain, Bharada E juga dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim soal hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
"Jadi dalam kegiatan rutin sehari-harinya, mereka (Putri Candrawathi dan Brigadir J) selalu pergi berdua saja?" tanya hakim.
"Siap," kata Bharada E.
Bharada E menambahkan, tidak ada orang lain yang ikut bersama Putri Candrawathi dan Brigadir J ketika keduanya pergi.
"Tidak ada, yang mulia," ujar dia.
Menurut Richard, Brigadir J memiliki tugas sebagai sopir sekaligus ajudan Putri Candrawathi.
"Korban ini sebagai ajudan atau driver?" tanya hakim.
"Merangkap yang mulia," jawab Bharada E.
Sering Pisah Rumah
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata sudah lama sering pisah rumah.
Hal ini disampaikan Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Untuk diketahui, Richard Eliezer adalah mantan ajudan dan sopir Ferdy Sambo.
Dia mengatakan, Sambo hanya pulang ke rumah di Saguling saat akhir pekan saja.
Sedangkan saat hari-hari biasa, Ferdy Sambo banyak menghabiskan waktu di rumahnya di Kemang.
Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai kebiasaan Ferdy Sambo yang pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Fakta Baru Anak Durhaka Racuni Satu Keluarganya di Magelang, Ternyata Gunakan Dua Jenis Racun
Baca juga: Siasat Anak Durhaka Bunuh 1 Keluarganya di Magelang, Tega Campur Racun ke Minuman Buatan Sang Ibu
Richard mengatakan, ia mengetahui sendiri berdasarkan pengalaman selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Begitu juga ajudan lainnya yang sudah mengetahui kebiasaan pisah rumah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
"Iya tahu semua (ajudan soal Sambo pisah rumah dengan Putri)," kata Richard Eliezer.
Hakim kemudian kembali bertanya, sejauh mana yang diketahui saksi terkait alasan Ferdy Sambo pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo seringkali pulang dari kantor di atas pukul 21.00 WIB.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan malam Ferdy Sambo.
Sebab, ajudan tidak dilibatkan.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau (Ferdy Sambo) dijemput sama rekan, dan kami (para ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Richard Eliezer.
Putri Candrawathi minta maaf
Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf ke anggota Polri yang karirnya terhadap akibat terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sehari sebelumnya, sang suami Ferdy Sambo sudah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf ke anak buahnya yang ikut terdampak dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kini giliran Putri Candrawathi yang menyampaikan permohonan maaf saat hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Keberadaan Mantra & Kemenyan di Rumah 1 Keluarga Tewas di Kalideres, Diduga Untuk Hidup Lebih Baik
Permohonanan maaf itu disampaikan Putri di hadapan sejumlah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Diketahui, sebagian dari mereka mendapatkan sanksi etik lantaran dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarier," ucap Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, eks Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual.
Kemudian, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata; eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan. Selain itu, Anggota Polri lainnya bernama Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey yang turut dihadirkan Jaksa sebagai saksi.
Dalam persidangan ini, Ridwan Soplanit sempat menyampaikan keluhannya ke Ferdy Sambo saat tengah bersaksi.
Sebab, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu turut terkena dampak dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Ridwan dikenakan sanksi berupa demosi delapan tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah dicopot dari posisi Kasat Reskrim, ia kini dipindahkan ke Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan saat persidangan.
Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan dari Ferdy Sambo diungkapkan setelah keterangan saksi lainnya selesai didengar. "Nanti dijawab," kata hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News