Berita Muara Enim untuk Rakyat

Sebabkan Ganguan Ginjal Pada Anak, Dinkes OKUT Himbau Stop Gunakan Obat Sirup

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Muara Enim untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat cair tanpa konsultasi dokter.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab Muaraenim
Kadinkes Muara Enim dr Eni Zatila 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Dinas Kesehatan Muara Enim menggelar rapat dan membuat surat edaran ke instansi, organisasi dan pihak terkait untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup.

Baik obat sirup dalam penjualan maupun resep dokter.

Pasalnya, dari 20 provinsi se-Indonesia terhitung dari bulan Agustus sampai Oktober, teridentifikasi kelainan ginjal akut mencapai 206 anak, diduga salah satunya penyebab infeksi karena obat-obatan jenis sirup.

"Tadi pagi kita telah rapat dengan instansi terkait dan sore ini langsung membuat surat edaran tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr Eni Zatila MKM.

Pernyataan itu disampaikan dr Eni Zatila, usai memimpin rapat bersama jajaran rumah sakit dan Puskesmas se-Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, setelah menerima Surat Edaran dan arahan Menteri Kesehatan, pihaknya langsung gerak cepat membuat surat edaran agar apotek dan ritel menghentikan sementara penjualan obat sirup pada anak.

Baca juga: Peraturan Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan

Selain itu, juga meminta kepada tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup.

Dijelaskan, dalam kasus tersebut terhitung dari bulan Agustus sampai bulan Oktober ada 206 kasus dari 20 provinsi dengan kematian 99 persen terhadap anak kurang dari 5 tahun.

Atas kejadian itu, pihak Kementrian Kesehatan sedang melakukan penyelidikan terutama terhadap obat-obatan cair (Sirup,red).

Sebab dari hasil pemeriksaan sample obat yang digunakan oleh anak-anak yang kena kasus gagal ginjal tersebut ternyata ditemukan bahan yang diduga menimbulkan resiko untuk terjadi gagal ginjal.

“Obat-obatan dalam bentuk cair sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat oleh pihak terkait dan sedang identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan gagal ginjal tersebut," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Eni, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Muara Enim untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat cair tanpa konsultasi dokter.

Dalam rangka kehati-hatian, masyarakat lebih baik beralih obat puyer, tablet dan kapsul.

Disamping itu, pihaknya sudah membuat surat erdaran ke rumah sakit, puskesmas, klinik, praktek mandiri poli klinik, apotik, toko, retail, warung dan organisasi profesi.

Surat edaran itu untuk menghentikan sementara penggunaan obat cair tersebut sampai ada keputusan kembali dari Kemenkes RI.

Ditambahkan, ada beberapa ciri untuk melihat anak terindikasi gagal ginjal akut. Seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk dan pilek.

Kemudian ering mengantuk serta jumlah air seni semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Jika telah melihat seperti ciri-cirk diatas, hendaknya segera membawanya untuk diperiksa kesehatannya.

“Alhamdulilah, di Kabupaten Muara Enim belum ditemukan kasus tersebut dan mudah-mudahan kedepan tidak ada," ujarnya.

"Maka patuhi larangan dari pemerintah tersebut untuk mengeleminir terkenanya gagal ginjal akut pada anak-anak," katanya.

Terpisah, pemilik Apotek KL Farma, Karsono, mengaku telah mengetahui informasi penghentian penjualan obat jenis sirup dari pemerintah tersebut.

Tapi sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat edaran baik dari Kemenkes maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.

Namun jika edaran dan perintah penarikan penjualan obat-obatan jenis sirup oleh pemerintah, maka pihaknya akan segera mematuhinya meski sifatnya hanya himbauan.

“Kami sudah tau. Kalau ada surat edaran kita ikutin,” ujar Karsono.

Ketika ditanya apakah Apotek akan tetap menjual meski belum ada edaran, Karsono mengatakan, pihaknya selalu menanyakan beberapa informasi kepada pembeli sebelum menjual obat.

Seperti umur, sudah berapa lama sakitnya dan pihaknya juga menghimbau kepada pembeli obat untuk konsultasi ke dokter.

Dan setelah ada perintah untuk tidak menjual obat sirup apakah Apotek akan merugi, Karsono menjawab tidak ada kerugian dari pihak Apotek.

Sebab mereka tinggal minta return saja kepada penjualnya karena hal tersebut dasarnya karena ada perintah dari pemerintah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved