Berita Nasional
Curhat Keluarga Usai Dhio Terancam Hukuman Mati Karena Racuni Ayah, Ibu, dan Kakak, Tak Menuntut
Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69), mengatakan pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Dhio (22) yang tega meracuni keluarganya hingga tewas kini hangat menjadi perbincangan publik.
Kini, Dhiopun terancam hukuman mati atas ulah yang dilakukannya tersebut.
Meski begitu, nyatanya pihak keluarga tak banyak menuntut, keluarga korban pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini hanya meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.
Kasus pembunuhan itu sendiri merenggut nyawa tiga anggota keluarga terdiri dari ayah atas nama Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).
Sedangkan, tersangka pelaku pembunuhnya tak lain adalah anak kedua korban, yakni DSS (22)
Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69), mengatakan pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).
"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tersangka DDS pun telah mengakui perbuatannya.
"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai melakukan olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).
Adapun racun zat arsenik yang digunakan pelaku untuk membunuh tiga anggota keluarga, lanjutnya, didapatkan melalui pembelian secara online.
Zat racun ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.
"Ya, bersamaan dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.
Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya.
Baca juga: Sosok Dhio Daffa Syahdilla Bunuh Keluarga di Magelang, Tak Bekerja Tapi Minta Rp 32 Juta Tiap Bulan
Baca juga: Nasib Dhio Daffa Syahdilla Kini Terancam Hukuman Mati, Sakit Hati Menanggung Kebutuhan Keluarga
Pendalaman penyidikan kasus anak racuni ayah, ibu dan kakak kandungnya di Magelang menemui fakta baru.
Tersangka Dhio Daffa (DDS) ternyata dua kali meracuni keluarganya sebelum akhirnya para korban meninggal dunia.
Percobaan pertama yang dilakukan Dhio Daffa dengan mencampurkan zat kimia mematikan itu ke es dawet.
Percobaan itu pun terkonfirmasi dari pernyataan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga itu pada wawancara dengan Tribunjogja.com, Senin (28/11/2022).
Sang ART yang bernama Sartinah, menyatakan tiga-empat hari sebelum kejadian tragis itu, ayah, ibu dan kakak tersangka keracunan es dawet.
Namun kala itu dapat tertolong, ibu dan kakak perempuan tersangka Dheo sudah sembuh.
Sedangkan sang ayah masih dalam proses penyembuhan.
"Itu pernah waktu kemarin sekitar tiga hari lalu, kayak keracunan es dawet tapi itu sudah berobat, kok."
"Terus ibu sama anaknya yang perempuan sudah sembuh cuma bapak lagi pemulihan,"ungkapnya.
Diduga karena usaha pertama gagal, tersangka Dhio Daffa melancarkan usaha percobaan pembunuhan itu untuk kali kedua.
Kali ini dilancarkan dengan mencampurkan ke teh dan kopi pada Senin (28/11/2022).
Dosisnya lebih banyak dibandingkan dengan usaha percobaan pertama yang hanya menimbulkan mual-mual.
Berdasarkan keterangan Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, tersangka telah mengakui perbuatannya meracuni ayah bernama Abbas Ashar, sang ibu Heri Riyani (54), dan kakak perempuan pertama Dhea Chairunisa.
Motif
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan motif yang dari tersangka meracuni keluarganya karena dipicu rasa sakit hati.
"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati."
"Sakit Hati karena, Bapak orang tua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun."
"Dan, kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit."
Sedangkan, anak pertama korban yang perempuan sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak."
"Dan, tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada. Yang diberikan adalah anak kedua."kata Kapolresta.
Dari sanalah muncul sakit hati kemudian ada ide untuk menghabisi daripada orang tua maupun kakak kandung.
Teh dan Kopi Dicampur Racun
Masih berdasarkan penjelasan dari polisi, racun yang mengandung arsenik itu diperoleh secara online.
Tersangka Dhio Daffa mencari momen untuk mencampur racun pada pagi hari ketika ibunya membuatkan minuman untuk keluarga.
Saat sang ibu keluar dari dapur, Tersangka Dhio Daffa menyelinap masuk kemudian mencampurkan zat beracun sekira dua sendok.
Zat itu dicampur dalam minuman kemudian diaduk lalu meninggalkannya. ( Tribunjogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan di TribunJogja.com