Berita Nasional

Ferdy Sambo Meminta Maaf ke Ridwan Soplanit, Mantan Kadiv Propam Polri Akui Menyesal : Saya Salah

"Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunnews/IST
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ridwan Soplanit 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo akhirnya merespon pertanyaan Ridwan Soplanit merasa kecewa turut dikorbankan dalam perkara kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri meminta maaf dan mengaku sangat menyesal, Selasa (29/11/2022) saat persidangan berlangsung.

"Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Ferdy Sambo meminta maaf atas keterangan bohong yang disampaikannya pada awal penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal," ujarnya.

Dalam permohonan maafnya, Sambo juga mengungkapkan, telah berupaya menyampaikan kepada Komisi Kode Etik Polri agar para penyidik Polres Jakarta Selatan tak dihukum.

"Pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah. Saya yang salah."

Sayangnya, mereka tetap dijatuhi sanksi etik karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan ini.

Oleh sebab itu, dia menyatakan perasaan menyesal atas kejadian tersebut.

"Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucap Sambo.

Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi pun turut melontarkan permohonan maaf atas sanksi yang telah diterima para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi. Mereka harus menghadapi semua ini dan harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," kata Putri di dalam persidangan.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ridwan dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung dalam ruang sidang.

Di persidangan, Ridwan turut mengungkapkan perasaannya kepada Ferdy Sambo. Kata dia, akibat terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat kariernya di Polri harus terhambat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved