Besaran UMK 2023 Kab/Kota Muara Enim, Lahat dan Pagaralam, Ini Gambaran Nominalnya

Diketahui pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 8,26 persen naik dari tahun 2022.

Editor: Abu Hurairah
Tribun
Besaran UMK 2023 Sumsel Ini Gambaran Nominalnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Diketahui pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 8,26 persen naik dari tahun 2022. Bagaimana besaran UMK 2023 di daerah Provinsi Sumatera Selatan?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar 8.26 persen sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni Rp 3.144.446.

Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Baca juga: UMK Muratara 2023 Tunggu Penetapan UMP Sumsel, Ini Harapan Buruh

Ketentuan ini mulai berlaku pada awal tahun 2023.

Adapun ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki Upah Minimum Kab/Kota atau UMK diatas UMP Sumsel.

Pemerintah kabupaten/kota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berpedoman dengan menyesuaikan dengan UMP Provinsi Sumatera Selatan

Nantinya UMK Kab/kota akan segera diumumkan setelah semua proses penetapan upah dilalui oleh pemrintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Baca juga: UMK Palembang 2023 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Pertimbangkan Inflasi Pertumbuhan Ekonomi

Berikut gambaran UMK 2023 Kab Muara Enim, Lahat dan Pagaralam sebagai berikut:

- UMK Kab Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp 3.533.007 

- UMK Kab Lahat Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

- UMK Kota Pagaralam Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

Itulah gambaran UMK 2023 Kab Muara Enim, lahat dan Pagaralam.

Untuk penetapan Upah Minimun Kab/Kota atau UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur setelah penetapan upah Minimum Provinsi

Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2023, paling lambat 7 Desember 2023

Nantikan UMK 2023 Kabpaten/Kota di Sumatera Selatan yang resmi untuk seluruh wilayah di Sumatera Sumatera Selatan.

Update UMK 2023 Kab/Kota yang sudah ditetapkan di Sumatera Selatan 

Sejumlah pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan beberapa sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota.

UMK yang telah ditetapkan yaitu Palembang, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, OKI, LubukLinggau, OI, Empat Lawan dan Pagar Alam.

Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.404.177,24

Besaran UMK di Kab/Kota 2023 tersebut menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (2023)

Sementara itu, ada 9 Kab/Kota di Provinsi Sumsel yang belum menetapkan UMK 2023, dua diantaranya sudah diusulkan.

UMK 2023 di Sumsel yang sudah ditetapkan ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Inilah Daftar UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang sudah ditetapkan

- UMK Palembang Tahun 2023 menjadi Rp 3.500.000

- UMK Muratara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.

- UMK Kab. PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24

- UMK Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

- UMK Kab. LubukLinggau Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

- UMK Kab. Ogan Ilir (OI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177.

- UMK Kabupaten Empat Lawang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.

- UMK Kota Pagar Alam Tahun 2023 mencapai Rp3.404.176,24

Diusulkan atau belum pengumuman ditetapkan

Masih Diusulkan

- UMK Kab. Musi Rawas

- UMK Kab. Banyuasin

Yang Belum

- UMK Kab. Ogan Komering Ulu

- UMK Kab. Ogan Komering Ulu Timur

- UMK Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

- UMK Kab. Muara Enim

- UMK Kab. Lahat

- UMK Kab. Musi Banyuasin

- UMK Kota Prabumulih

UMK OKU Timur Tahun 2023 Sudah Ditetapkan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur Provinsi Sumsel tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7.63 persen.

UMK OKU Timur pada tahun 2022 yakni Rp.3.182.655.

Selanjutnya, pada tahun 2023 disepakati naik menjadi Rp 3.464.303.

Dalam hal ini Bupati OKU Timur Lanosin (Enos) sudah mengusulkan pada Gubernur Sumsel Herman Deru.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melakukan kenaikan UMK dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.

Bupati Enos melalui Kadisnakertrans Elfian Syahwal membenarkan adanya kenaikan UMK tahun 2023 tersebut.

"Kenaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur pada 30 November 2022 yang beranggotakan unsur Pemerintah, Pengusaha dan pekerja," kata dia, Jumat (2/12/2022).

Dalam rapat tersebut, kata dia, masing-masing unsur yang terlibat secara mayoritas menyetujui kenaikan UMK.

Dengan adanya kenaikan UMK ini diharapkan agar bisa membuat masyarakat Kabupaten OKU Timur lebih sejahtera.

"Itu berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang upah minimum," tutupnya.

UMK Musi Banyuasin (MUBA) 2023

UMK Musi Banyuasin 2023 diusulkan naik 7,72 persen, dan saat ini Pemerintah Kabupaten Pemkab Muba menunggu ketetapan Gubernur Sumsel.

Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyasin 2023 sebesar 7,72 persen setelah Pemkab Muba dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, bertempat di Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (30/11/2022).

Kepala Disnakertrans Muba H Mursalin SE MM menyampaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023. Di mana nantinya usulan rekomendasi disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023.

Mursalin menambahkan, dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp 251.041.

Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp 3.502.873.

"Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023,"ucap Mursalin.

Baca juga: Tips Membeli Mobil Bekas Untuk Pemula, Panduan Marketing Showroom Mobil Oke Mobilindo Lubuklinggau

Menanggapi hasil rapat pleno tersebut, Pj Bupati Muba mengucap syukur karena dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK di Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan.

Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.

"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif. UMK Muba utk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen dari tahun ini. Besaran UMK Kabupaten Muba tahun 2023 kita usulkan ke Gubernur Prov Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.502.874,"ungkapnya.

Lanjut Apriyadi, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. "Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar,"jelasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved