Sejarah Penetapan Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI yang Diperingati Setiap 29 November

Artikel ini memuat penjelasan mengenai defenisi serta sejarah penetapan Hari KORPRI yang diperingati setiap 29 November

Tribunsumsel
Ilustrasi PNS. Sejarah Penetapan Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI diperingati pada 29 November setiap tahunnya.

Tahukah kamu apa itu KORPRI beserta sejarahnya?

Defenisi KORPRI

Korpri adalah organisasi yang di dalamnya diisi oleh para ASN, mulai dari yang tergabung di instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga, termasuk pemerinntah daerah.

Mereka yang terbung dalam Korpri adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer, PPPK, karyawan BUMN dan BUMD, serta para aparatur desa.

Baca juga: Puasa Ramadhan dan Lebaran 2023 Tanggal Berapa? Ini Link Download Kalender Islam 1444 Hijriyah

Baca juga: Contoh Proposal Bantuan Korban Banjir Bandang 2022 Terbaru, Lengkap Dalam Bentuk Word dan PDF

Baca juga: 15 Contoh Ucapan Selamat dan Sukses Untuk Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Terpilih

Sejarah Penetapan Hari KORPRI

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasuruan, hari jadi Korpri bermula sejak era Orde Baru, yakni setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 November 1971.

Hari di mana keluarnya Kepres tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Korpri. Korps Pegawai Republik Indonesia dibentuk untuk menyatukan semua pegawai di instansi dan perusahaan milik pemerintah.

Para abdi negara ini terkotak-kotak dalam beberapa kolompok. Hal ini tak lepas dari sistem yang ditinggalkan Kolonial Belanda.

Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera.

Kedudukan pegawai mayoritas merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Perang Dunia II pecah. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan pegawai pemerintah Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI.

Kedua, pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved