Berita Nasional
Ferdy Sambo Menangis Setelah Brigadir Yosua Hutabarat Tewas, ART Kodir : Matanya Bapak Merah
Fakta Ferdy Sambo disebut menangis setelah menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terkuak di persidangan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta Ferdy Sambo disebut menangis setelah menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terkuak di persidangan.
Diryanto alias Kodir, ART Ferdy Sambo membeberkan ekspresi sang majikan setelah ajudan itu tewas.
Sambo tampak menangis saat diminta memanggil mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.
“Bagaimana wajah FS (Ferdy Sambo) saat itu?” tanya Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Menangis, seperti menangis,” ungkap Kodir.
“Menangis? marah? gimana?” timpal Hakim Ketua.
“Seperti menangis,” jawab Kodir.
“Emoji gitu lho, di WA (WhatsApp) ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing gimana?” tanya Hakim. “Matanya merah,” kata Kodir.
“Merah marah? atau merah karena nangis?” lanjut Hakim lagi.
“Merah karena air mata,” ucap Kodir.
Lantas Hakim Ketua Afrizal Hadi pun mempertanyakan apakah Kodir mencari tahu apa yang menyebabkan ekspresi wajah Ferdy Sambo merah seperti menangis.
Namun, kata Kodir, ia tidak berani menanyakan hal tersebut lantaran takut dianggap tidak sopan.
“Saudara tanya?” kata Hakim
“Enggak berani,” jawab Kodir.
“Kenapa enggak berani?” lanjut Hakim
“Enggak berani saja, enggak sopan Pak,” timpal Kodir.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian ART soal Ekspresi Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas: Matanya Merah seperti Menangis".
Baca berita lainnya di Google News.