Berita Selebriti
Hotman Paris Turun Tangan Viral Remaja di Minut Digunduli Usai Dituding Curi Ponsel: Ku Lapor Kau
Hotman Paris menanggapi terkait beberapa waktu lalu viral remaja yang dituding mencuri ponsel hingga rambut digunduli.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman Paris tanggapi video viral remaja yang dituding mencuri ponsel hingga rambut digunduli.
Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (24/11/2022)
Sang pengacara mengunggah video seorang remaja digunduli karena dituding telah mencuri ponsel di kawasan Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Tampak remaja perempuan tersebut dikerumuni sejumlah orang dan rambutnya dipangkas hingga gundul.
Dalam video itu remaja hanya pasrah karena kedua tangannya diikat.
Tak hanya itu bahkan wanita tersebut diarak dijalan.
Melihat hal tersebut, Hotman Paris meminta pihak polisi untuk segera bertindak cepat menangkap para pelaku penggundulan remaja wanita.
Hotman melanjutkan untuk tidak bermain hakim sendiri dengan tindakan kepada remaja wanita tersebut.
"Mendukung Polri bertindak cepat! Hotman 911 akan meyebar ke seluruh Indonesia! Jangan main hakim sendiri: ku lapor kau," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, insiden itu terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut, pada Minggu (13/10) lalu.
Polres Minahasa Utara menetapkan 7 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AR (14) yang telah dituding mencuri handphone.
Baca juga: Muzdalifah Hapus Semua Foto Fadel Islami di Instagram, Singgung Soal Kesendirian dan Kesabaran
Kronologi 7 Tersangka Kasus Remaja Perempuan Digunduli hingga Diarak
Dikutip Tribun Minut, Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menetapkan 7 tersangka, dalam kasus anak perempuan yang digunduli dan diarak dalam kampung.
Kapolres AKBP Bambang Wibowo saat mengatakan hal itu didampingi oleh Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus dan Kasat Reskrim Akp Yulianus Samberi, Selasa (22/11/2022).
Dimana korban seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR diduga dianiaya, digunduli, dan diarak dalam kampung.
