Berita Nasional

Alasan Kejagung Tarik Jaksa 'Lantang' di Sidang Putri Candrawathi : Ada Pekerjaan yang Lebih Penting

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pertimbangan mengganti jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal lantang di persidangan terdakwa P

Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait ditariknya jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal lantang di sidang terdakwa Putri Candrawathi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pertimbangan mengganti jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal lantang di persidangan terdakwa Putri Candrawathi.

Diketahui, tindakan Kejagung yang mengganti jaksa Erna Normawati menuai polemik masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan penyebab ditariknya jaksa Erna Normawati dari persidangan Putri Candrawathi.  

Baca juga: Banyak yang Tak Sadar, Jaksa Lantang di Sidang Putri Candrawathi Tiba-tiba Diganti, Ada Apa ?

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan jika jaksa Erna Normawati Cs kini tidak tampil lagi di sidang Putri Candrawathi.

Namun Ketut Sumedana menolak jika tidak tampilnya Jaksa Erna Normawati di sidang Putri Candrawathi dipersepsikan negatif.

Ketut Sumedana menuturkan Jaksa Erna Normawati memang dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.

“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” ucap Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ketut Sumedana dikonfirmasi perihal harapan keluarga Brigadir J agar Jaksa Erna Normawati tampil kembali di sidang Putri Candrawathi

Menurut Ketut, penunjukkan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian bukan tuntutan.

“Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi,” jawab Ketut Sumedana.

Otto Hasibuan Sebut Jaksa Agresif Ditarik

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Pasalnya, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya yang begitu agresif dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik alias diganti. 

Erna Normawati lantang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi
Erna Normawati lantang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi (Kolase Tangkap Layar)

Keterangan itu disampaikan Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam.

“Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya. Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya,” ucap Otto Hasibuan.

“Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," ujar Otto menambahkan.

Bagi Otto Hasibuan, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sosok Erna Normawati, Jaksa Lantang Tak Lagi Pimpin Sidang Putri Candrawathi Usai Ditarik Kejagung

Mengingat kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.

“Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa,” ucap Otto Hasibuan.

“Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?” tambah Otto Hasibuan.

Tanggapan Pengacara Brigadir J

Martin Lukas mewakili Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Kejaksaan Agung untuk menghadirkan lagi Jaksa Erna Normawati di sidang Terdakwa Putri Candrawathi.

Pasalnya, keluarga Brigadir J sangat mengapresiasi cara Jaksa Erna Normawati dalam berperkara di sidang Putri Candrawathi

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema ‘Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?” di Kompas.TV, Rabu (23/11/2022) malam. 

Baca juga: Kronologi Mahasiswa di Palembang Tewas Dibakar di OKU Timur, Jenazah Sempat Disimpan di Bagasi Mobil 

Baca juga: Motif Pembunuhan Febri Setiawan Mahasiswa di Palembang, Jenazah Hangus di Girimulyo OKU Timur

“Kita butuh ketegasan dari jaksa penuntut umum, khususnya ya Jaksa yang katanya, informasinya, dikeluarkan ya, kalau memang beneran dikeluarkan ya, Ibu ini, harus dimasukkan kembali karena keluarganya sangat mengapresiasi bagaimana cara berperkara,” ucap Martin Lukas Simanjuntak.

“Karena jaksa tersebut sangat berempati dan mewakili apa isi hati dari keluarga korban pada saat memeriksa saksi dan juga menjalani persidangan.”

Dalam keterangannya, Martin menuturkan keluarga Brigadir J juga memberikan dorongan penuh kepada Jaksa Pununtut Umum untuk menuntut para terdakwa pembunuhan berencana.

“Memberikan dorongan kepada jaksa untuk berani nanti pada saat menuntut, menentukan motifnya dengan motif yang sebenar-benarnya,” ucap Martin Lukas Simanjuntak.

“Yaitu tanpa ada pelecehan seksual, yaitu yang ada hanya disinformasi dari orang-orang ataupun terdakwa sehingga orang-orang tertentu marah dan terjadilah perencanaan dalam kasus meninggalnya almarhum Brigadir Yosua.”

Jaksa yang Dikenal Garang

Di awal persidangan jaksa yang tangani kasus Putri Candrawathi dikenal garang ketika bertanya.

Memang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang bersuara lantang.  

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati yang membantah eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang ini, Erna Normawati bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Sosoknya, bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Lantas, Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.

Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara, permohonan jaksa berikutnya meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Sehingga, Putri tetap berada dalam tahanan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews 

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved