Berita Nasional

Alasan Kejagung Tarik Jaksa 'Lantang' di Sidang Putri Candrawathi : Ada Pekerjaan yang Lebih Penting

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pertimbangan mengganti jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal lantang di persidangan terdakwa P

Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait ditariknya jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal lantang di sidang terdakwa Putri Candrawathi 

Di awal persidangan jaksa yang tangani kasus Putri Candrawathi dikenal garang ketika bertanya.

Memang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang bersuara lantang.  

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati yang membantah eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang ini, Erna Normawati bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Sosoknya, bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Lantas, Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved