Berita Palembang

Tanyakan Kasus Penggelapan Uang Rp 11 Miliar, Anggota KUD Gading Raja OKI ke Polda Sumsel

Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di desa Gading Raja, kecamatan Pedamaran timur Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Polda Sumsel

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
Puluhan anggota KUD Serba Usaha Desa (KUD) di desa Gading Raja, kecamatan Pedamaran timur OKI saat mendatangi Polda Sumsel. Rabu (23/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di desa Gading Raja, kecamatan Pedamaran timur Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Polda Sumsel. Rabu (23/11/2022)

Kehadiran anggota KUD Desa Gading Raja lantaran ingin mempertanyakan proses penanganan kasus raibnya uang kas 11 miliar rupiah.

Uang kas hampir mencapai 11 miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk re-planting perkebunan sawit namun diduga digunakan untuk keperluan pribadi pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) di desa Gading Raja, kecamatan Pedamaran timur OKI

Dalam kasus ini W dan S yang merupakan ketua dan Bendahara lama KUD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui kedua tersangka ini dikenakan dengan pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan yang mana dalam perkara ini ditangani langsung oleh unit I subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Diketahui kasus ini sudah sampai di kejaksaan dan sudah tahap P21 artinya hasil penyidikan sudah lengkap. Namun saat ini ternyata berkas penyidikan di P19 kan karena adanya kekurangan berkas.

Padahal menurut Ketua KUD serba usaha desa gading raja, kecamatan Pedamaran timur OKI,  Sarto  menyebut perkara ini sudah di laporkan sejak Maret 2022 lalu.

"Laporan sudah kami buat dari bulan Maret, namun kedua tersangka tersebut baru di tahan pada pertengahan bulan September 2022," ujarnya.

Uang yang digelapkan tersebut merupakan uang kas yang sudah di tabungkan sejak tahun 2000 hingga akhir tahun 2020.

Dan merupakan hasil audit akhir dari anggota KUD yang berjumlah 918 orang.

"Raibnya uang kas tersebut baru disadari setelah para anggota KUD hendak menggunakan uang kas tersebut untuk membiayai Re-planting kebun sawit, namun ternyata uang itu tidak ada," ujar Sarto.

Dalam hal ini Sarto menyayangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut adalah penggelapan dalam jabatan dan yang sebenarnya mereka inginkan adalah tidak pidana pencucian uang.

Baca juga: Tahanan Melahirkan di Ambulans Polrestabes Palembang Kembali ke Sel, Update Kondisi Ibu dan Bayi

Sementara, Kuasa hukum dari KUD Serba Usaha Rico Wantrisno SH menyampaikan kedatangan mereka yakni untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ulang.

"Dalam hal ini kami sudah sempat di mediasi, untuk mengembalikan uang namun sampai saat ini belum ada kejelasan berapa persen uang yang bisa dikembalikan dulu. Kalau seperti ini akibatnya biaya yang dikeluarkan untuk re-planting kali ini melambung tinggi,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved