Berita Palembang

Tahanan Melahirkan di Ambulans Polrestabes Palembang Kembali ke Sel, Update Kondisi Ibu dan Bayi

Lailatul Mukjijat tahanan Kejari yang beberapa waktu lalu melahirkan di ambulans Polrestabes Palembang  kembali ke sel tahanan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Lailatul Mukjijat (31) alias Bella tahanan Kejari yang beberapa waktu lalu melahirkan di ambulans Polrestabes Palembang kembali ke sel tahanan, Rabu (23/11/2022). Informasi ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lailatul Mukjijat (31) alias Bella tahanan Kejari yang beberapa waktu lalu melahirkan di ambulans Polrestabes Palembang  kembali ke sel tahanan, update kondisi ibu dan bayi.

Bella sempat dirawat empat hari Rumah Sakit BARI Palembang usai melahirkan anak kelimanya yang berjenis kelamin perempuan.

Bayi perempuan Bella tidak dirawat di sel tahanan bersamanya melainkan dibawa suaminya pulang ke rumah.

Saat ini Lailatul Mukjijat alias Bella sudah pulih begitu juga bayi perempuannya dalam keadaan sehat. 

Lailatul Mukjijat alias Bella mengalami kontraksi saat berada di sel tahanan dan ingin melahirkan anaknya pada Jumat 18 November 2022 lalu.

Tim SiDokkes Polrestabes Palembang pun membantu persalinan di dalam Ambulans dan anaknya pun lahir sebelum tiba di rumah sakit.

Baca juga: Polda Sumsel Kirim Bantuan Korban Gempa Cianjur, Paket Sembako dan Obat juga Selimut

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengatakan Lailatul alias Bella telah kembali ke sel tahanan sejak hari Selasa (22/11/2022) kemarin.

"Iya baru kemarin (Selasa) yang bersangkutan sudah keluar dari rumah sakit dan kembali ke sel tahanan di Polrestabes Palembang sementara anaknya dibawa pulang suaminya ke rumah di kawasan Tangga Takat untuk dirawat, " kata Fandie saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Fandie menjelaskan perkara yang menjerat Lailatul yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ia diketahui mengutil pakaian di salah satu supermarket pada September 2022. Aksinya diketahui karyawan dan ia dilaporkan ke polisi.

"Kasusnya ngutil pakaian nilainya mencapai Rp 5,5 juta," terang dia.

Dari catatan kepolisian Lailatul ternyata sudah ketiga kalinya melakukan aksi yang sama di tiga supermarket berbeda namun sempat dilepaskan oleh pihak supermarket.

Pertama di tahun 2017 lalu yang kedua di tahun 2020 dan terakhir di bulan September 2022.

"Dari informasi yang kami terima ini sudah yang ketiga kali mengutil di supermarket berbeda makanya dia tetap harus menjalani proses hukum, dan sekarang menunggu jadwal sidang perdana kasus yang menjeratnya, " katanya.

Proses Lahiran Dibantu Tim Dokkes

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved