Berita Prabumulih

Pencuri Motor Ditembak Polisi, Coba Kabur Saat Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

Pencuri motor ditembak polisi, pelaku bernama Ahmad Munir (40) mencoba kabur saat ditangkap Tim Gurita Satreskrim Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Pencuri motor ditembak polisi, pelaku bernama Ahmad Munir (40) mencoba kabur saat ditangkap Tim Gurita Satreskrim Prabumulih. Pelaku pencurian motor dan barang bukti diamankan di Polres Prabumulih, Rabu (23/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pencuri motor ditembak polisi, pelaku bernama Ahmad Munir (40) mencoba kabur saat ditangkap tim Gurita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Prabumulih, Rabu (23/11/2022).

Tersangka pencurian motor ditembak tercatat warga Desa Tambak Dusun II Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.

Ahmad Munir terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di betis kanan diduga karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan diamankan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Motor Yamaha Rx-King hitam, 8 buah spion motor, 3 buah wadah plat no warna hitam dan 1 buah jaket warna hitam jaket yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.

"Diringkusnya Ahmad Munir merupakan pengembangan dari diringkusnya dua pelaku lain yakni Keffin (18) dan Saipudin (45), keduanya merupakan warga Desa Babat Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali," ujarnya.

Baca juga: Polda Sumsel Kirim Bantuan Korban Gempa Cianjur, Paket Sembako dan Obat juga Selimut

Ahmad Munir diamankan dari laporan Teddy (22) warga Jalan Seminung Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

"Petugas kita terus melakukan pengembangan dan mengetahui pelaku lain, lalu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku," jelasnya.

Petugas yang tak ingin buruannya kabur langsung ke lokasi tersangka Ahmad Munir di rumah mertuanya di desa Tambak Dusun II Kecamatan Penukal Utara.

"Saat diamankan tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas," tegasnya.

Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved