Berita Selebriti

Kronologi Sule Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Budi Dalton Bahas Miras

Sule resmi dilaporkan oleh Syahrul Rizal ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Editor: Weni Wahyuny
Instagram ferdinan_sule/Tribunnews
Syahrul Rizal dan kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin usai melaporkan komedian Sule di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022) dugaan penistaan agama. Inilah kronologi Sule terseret dugaan penistaan agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kronologi komedian Sule dilaporkan ke polisi dugaan kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penistaan agama.

Sule resmi dilaporkan oleh Syahrul Rizal ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Tak sendiri, Sule dilaporkan bersama Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanaeko alias Mang Saswi.

Baca juga: Sule Terseret Kasus Dugaan Penistaan Agama, Konten Budi Dalton Sebut Miras Minuman Rasulullah

"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Rizal di Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanaeko alias Saswi," lanjut Rizal.

Diketahui jika laporan tersebut bermula dengan adanya video yang dibuat oleh ketiganya.

Di mana Budi Dalton membuat pernyataan jika miras adalah minuman Rasulullah.

Sule Terancam Dipolisikan Setelah Terserat Kasus Dugaan Penistaan Agama
Sule Terancam Dipolisikan Setelah Terserat Kasus Dugaan Penistaan Agama (IST)

Kemudian Sule dan Mang Saswi diduga ikut tertawa mendengar pernyataan Budi Dalton.

Ada dugaan ketiganya menyinggung umat Islam dan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," ungkap Rizal.

Mantan istri Nathalie Holscher ini dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Disorot PA 212

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Wasekjen PA) 212, Novel Bamukmin menyebut jika Sule dan Mang Saswi ikut menertawakan saat ucapann itu dilontarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved