Hari Guru 2022

Tata Tertib Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022 dan HUT PGRI Ke 77 Lengkap Susunan Upacara

Upacara akan dilakukan pada Jum'at 25 November 2022, mulai pukul 08.00 hingga selesai, atau disesuaikan dengan kondisi tempat dalam daerah masing-masi

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM
Tata Tertib dan Susunan Upacara Bendera Hari Guru Nasional dan HUT PGRI, 25 November 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan diperingati sebentar lagi.

Adanya hari ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap jasa para guru dalam dunia pendidikan.

Hingga ada semboyan yang mengatakan "Guru tanpa Tanda Jasa", karena besar jasa para guru dalam mendidik dan menyayangi muridnya.

Peran Guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.

Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Dalam upaya memperingati HGN dan menyambut HUT PGRI ke-77, akan diadakan upacara pengibaran bendera sang Merah Putih.

Baca juga: 3 Contoh Pidato Upacara Sambut Hari Guru Nasional 2022 dan HUT PGRI Ke 77

Upacara akan dilakukan pada Jum'at 25 November 2022, mulai pukul 08.00 hingga selesai, atau disesuaikan dengan kondisi tempat dalam daerah masing-masing.

Berikut Ketentuan Upacara Bendera sambut HGN (Hari Guru Nasional) dan HUT PGRI ke-77 tahun 2022.

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan.

Para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

Tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 adalah “Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar”.

  • Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Jumat, 25 November 2022 pukul : 08.00 waktu setempat

  • Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat

Baca juga: Doa untuk Guru Tercinta Peringatan Hari Guru Nasional 2022, Diberikan Keselamatan dan Kesehatan

  • Pakaian

a. Undangan:

- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;

b. Barisan:

- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat/memasuki lapangan upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (jika ada);

- Menyanyikan lagu Hymne Guru;

- Amanat pembina upacara;

- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku (Boleh ditambah dengan lagu lain sesuai dengan kebutuhan);

- Pembacaan doa;

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar/lapangan upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved