Berita OKU Timur

Cara dan Syarat Mengurus STNK Hilang di Samsat OKU Timur, ini Waktu Pelayanannya

Mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan di kantor Samsat 1 Martapura Kabupaten OKU Timur.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO PRAMADI
Kepala Samsat OKU Timur 1 Budi Kurniawan menjelaskan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi pemohon yang hendak mengurus kehilangan STNK. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Cara dan syarat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang di Samsat Martapura Kabupaten OKU Timur.

Mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan di kantor Samsat 1 Martapura Kabupaten OKU Timur.

Masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat 1 mulai sejak hari Senin sampai dengan Sabtu untuk mengurus STNK yang hilang. 

Baca juga: Syarat Mengurus SIM Hilang di Polres OKUT, ini Biaya dan Caranya 

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di OKU Timur

Kantor Samsat 1 letaknya bersebelahan dengan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur di Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura.

Pada hari Senin - Jumat kantor Samsat melayani sejak pukul 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan hari Sabtu melayani hanya setengah hari sampai pukul 12.00 WIB.

Kepala Samsat 1 Budi Kurniawan menjelaskan, pemohon yang hendak mengurus kehilangan STNK wajib membawa dan melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli.

"Kemudian surat laporan kehilangan dari kepolisian, cek fisik kendaraan dan KTP asli yang bersangkutan," kata Budi, Selasa (22/11/2022).

Namun apabila pemilik kendaraan atau yang bersangkutan ingin diwakilkan maka harus menyertakan surat kuasa.

"Kebanyakan itu STNK hilang namun BPKB masih di leasing sehingga tidak bisa diproses," bebernya.

Ketika pemohon sudah melengkapi semua persyaratan, proses penerbitan STNK bisa selesai pada hari itu juga baik sepeda motor maupun mobil.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved