Berita Lubuklinggau
Pria Paruh Baya Dilaporkan Kasus Asusila ke Anak Pacar di Lubuklinggau, Korban Bocah 8 Tahun
Pria paruh baya berinisial SH (46) dilaporkan berbuat asusila ke anak pacar di Lubuklinggau, korban bocah 8 tahun.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pria paruh baya inisial SH (46) dilaporkan berbuat asusila ke anak pacar di Lubuklinggau, korban bocah 8 tahun.
Mawar seorang bocah di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) menjadi korban pencabulan pacar ibunya.
Akibatnya bocah delapan tahun ini mengalami trauma mendalam dan pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Sementara pelakunya berinisial SH (46 tahun) warga Jl. Patimura RT 05 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan, kejadian bermula saat SH bertandang ke rumah ibu korban pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB lalu.
"Saat itu pelaku melihat korban sedang berbaring di atas kasur di depan TV, lalu pelaku memanggil korban," ungkap Kasat pada wartawan, Senin (21/11/2021).
Baca juga: Kebakaran di Tangga Takat Seberang Ulu II Palembang, Satu Rumah di Lorong Pemuda Terbakar
Kemudian setelah dipanggil pelaku, korban menghampiri pelaku dan korban duduk di samping pelaku lalu pelaku langsung mencabuli korban.
Setelah mencabuli korban, pelaku mengancam korban dengan mengatakan jangan kasih tau ibu, kalau tau ibu oom akan marah (jangan kasih tahu ibu, kalau tahu ibu oom akan marah).
"Keesokan harinya ibu korban melihat ada lendir kuning seperti nanah di celana korban, lalu ibu korban bertanya kepada korban, korban menjawab dicabuli pelaku," ujarnya.
Karena penasaran ibu korban mengajak korban untuk memeriksakan kejadian yang dialami korban rumah sakit, setelah dilakukan pemeriksaan ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lubuklinggau.
"Atas dasar laporan yg diterima kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bila pelaku berada di pinggir Jalan Garuda," ungkapnya.
Setelah dipastikan Informasi yg didapat benar dan akurat, kemudian hari Sabtu kemarin tanggal 19 November 2022 pukul 22.00 Wib pelaku dilakukan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi PS Kanit PPA Aipda Christin dan Kanit Pidum IPDA Jemmy Gumayel.
"Kemudian tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news